KENDARI - Aktifitas PT Wijaya Inti Nusantara (PT.WIN) kembali di sorot oleh Konsorsium Aktivis Muda tersebut Indonesia. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga melakukan pengrusakan Mangruve.
Selain melakukan pengrusakan Mangruve PT Wijaya Inti Nusantara di duga kuat telah menambah perluasan Jetty milik perusahaan lain
"Pengrusakan Mangruve adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, "jelas Songo Senin 8 Maret 2021
Tidak hanya itu, perusahan tersebut juga melakukan aktifitas pengupasan gunung di pinggir laut serta melakukan penambangan di permukiman warga bahkan di belakang sekolah.
Mantan ketua HMI Cab Kendari ini juga mengatakan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) telah bertentagan dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kata dia, Jika merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil pada bagian keenam larangan dalam pasal 35 huruf (f) dan (g) yang menjelaskan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bahwa setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan konservasi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya
"Siapapun yang melanggar pasal 35 huruf (f) dan (g) itu, maka ketentuan pidananya tertuang dalam pasal 73 (1) huruf (b) yang menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konservasi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Untuk itu, Ketua KAMI Sultra, dalam waktu dekat ini bakal melaporkan PT WIN Ke Mabes Polri. dia juga meminta Aparat penegak Hukum (Polda Sultra) segera memeriksa aktivitas Pertambangan PT. WIN yang sudah meresahkan masyarakat
Laporan : TIM
