KENDARI - Kepala Devisi Investigasi Jaringan Masyarakat Lingkungan Hidup dan Pembaharuan Agraria (Jamin) Sultra, Erpan Jaya mensinyalir adanya dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan, dalam pembangunan industri aspal beton AMP yang dilakukan PT. Buton Karya Konstruksi di Desa Elhaji, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur).
Erpan mengatakan, bahwa pembangunan industri aspal beton itu tak dilengkapi dengan dokumen perizinan lingkungan yakni UKL/UPL, sehingga sangat jelas bentuk pelanggarannya.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, bahwa setiap pemegang izin usaha / kegiatan wajib memiliki izin lingkungan. Sedangkan pada Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup menegaskan, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan, dan tindakan tersebut telah diatur ketentuan pidananya sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009.
"Pada Maret 2019 lalu, PT. Buton Karya Konstruksi telah melakukan pembangunan di Desa Elhaji. Idealnya, pembangunan gedung mesti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun hal itu justru tak dipenuhi, sehingga tak ada pembayaran pajak yang diterima pemerintah daerah. Ini jelas telah merugikan negara," jelasnya, Senin (31/8/2020).
Selain itu, keberadaan industri aspal beton ini juga telah menyalahi peraturan daerah (Perda) nomor 51 Tahun 2012 tentang RT/RW, pada pasal 36 dijelaskan, bahwa lokasi pengembangan industri aspal terletak di Kecamatan Kulisusu Barat dan Kulisusu Utara.
Akan tetapi, lanjutnya, fakta di lapangan ditemukan adanya pembangunan industri aspal di Kecamatan Kulisusu, sehingga keberadaan industri tersebut jelas sudah bertentangan Perda Nomor 51 Tahun 2020.
"Ini sudah jelas ada tindakan pelanggaran regulasi, dan sanksinya adalah pidana," ungkapnya.
Bahkan, PT. Buton Karya Konstruksi sudah melakukan produksi dan pemasaran, padahal belum mengantongi dokumen perizinan produksi dan pemasaran.
Dugaan pelanggaran PT. Buton Karya Konstruksi telah dilaporkan ke Polres Butur pada Februari 2020 lalu. Namun, hingga saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan.
Utuk itu, Jamin Sultra mendesak pihak kepolisian agar tak lamban dan lebih transparan lagi dalam memproses laporan tersebut.
"Kami juga meminta pihak kepolisian agar mempolice line kawasan industri aspal PT. Buton Karya Konstruksi. Karena sampai saat ini, perusahaan itu masih melakukan produksi dan pemasaran, ini sangat merugikan negara dan daerah, karena tidak ada penerimaan pajak dari aktivitas perusahaan itu," tegasnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Butur, Ahmad Afif darvin membenarkan adanya aduan yang masuk ke legislatif terkait aktivitas PT. Buton Karya Konstruksi.
"Ketika ada aduan masuk dalam bentuk demostrasi kita langsung tanggapi. Kami menyurati pemerintah yang terkait dengan persoalan tersebut, termasuk pihak perusahaan dan bertemu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ujarnya.
Ketua DPC PDIP Butur ini juga menerangkan, bahwa saat RDP, Kepala PTSP mengakui, jika PT. Buton Karya Konstruksi belum mengantongi dokumen perizinan. Sedangkan pihak perusahaan mengaku sedang mengurus, dan mereka belum melakukan aktivitas.
"Karena desakan forum saat itu, kami diminta turun lapangan, maka kami turun langsung untuk melihat fakta lapangan. Setelah kami cek, berbanding terbalik dengan apa yang menjadi alasan pihak perusahaan bahwa belum ada aktivitas, faktanya sudah sedang proses produksi.
"Kami ini juga tidak tinggal diam, tapi karena kesibukan teman-teman. Insha Allah, kami akan tetap kawal terus, kami akan melakukan hering kembali dengan pihak-pihak terkait," terangnya.
Menurut Afif, tujuan investasi harus bisa menguntungkan daerah (pajak). PAD dari aktivitas tersebut harus masuk ke kas daerah, sedangkan dari laporan mata anggaran pemerintah, belum ada yang menyebutkan bahwa salah satu sumber PAD dari aktivitas AMP itu.
"Kami akan mendesak pemerintah untuk menutup dulu itu (aktivitas PT. Buton Karya Konstruksi), sembari mereka melakukan pengurusan izin," tutupnya.
Laporan : Erik
Tags :
