PNS Ketahuan Kampanye di Medsos, Bawaslu Sultra Sebutkan Resiko Hukuman Ini

Posted on 03 December 2017 02:40 | Oleh Teropong | Viewer 2180

TeropongSultra-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dengan sadar terlibat dalam politik praktis di media sosial, siap-siap berhadapan dengan ancaman hukuman berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Peringatan itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra Hamirudin Udu, kepada awak media via Whatsapp, Minggu (3/12/2017).

"Penjelasan dalam UU No 5 Tahun 2014 Pasal 2, ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan politik siapapun. Sebelum, selama, bahkan sesudah tahapan Pemilu tidak boleh terlibat dalam politik praktis," jelasnya.

Ditempat terpisah, Azwar Anas selaku Advokat Sultra menambahkan, bahwa tidak dibenarkan oleh Undang-undang jika ASN sengaja menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon, yang diusung dalam kontestasi Pemilu.

Menurut Azwar, Jika melanggar, harus siap menerima sanksi, seringan-ringannya diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya bahkan jika terlibat sebagai tim sukses, atau ikut berperan dalam partai politik, maka akan dikenakan sanksi pidana 6 bulan penjara denda 5 juta rupiah..

"Jika terlibat dalam politik praktis, aturannya diberhentikan dari instansinya. Termasuk terang-terangan menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu kandidat di Medsos. Yang parah kalau sampai terlibat menjadi tim sukses, pidananya 6 Bulan penjara denda 5 juta rupiah," jelas salah satu Advokat muda Sultra, Azwar Anas Muhammad.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar status oknum Satpol PP yang menyertakan gambar Pasangan Calon Gubernur Sultra 2018, di salah satu akun facebook.

Oknum ASN ini juga menyertakan caption seperti yang tertera pada gambar tersebut.

Hamirudin Udu selaku Ketua Bawaslu Sultra menyatakan akan segera berkoordinasi bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari.

"Thanks, saya sudah teruskan ke Panwas Kota untuk ditindaklanjuti," singkatnya.

 

Laporan: Dika

Editor: Alifiandra

Tags :