DPRD PasangKayu Bakal Bentuk Pansus Penyelidikan DBH Pajak Rokok

Posted on 25 April 2018 13:02 | Oleh Teropongsultra | Viewer 1171

PASANGKAYU, TEROPONGSULTRA.ID - Terkait dengan  dugaan tidak adanya pertanggung jawaban dana bagi hasil pajak rokok, serta adanya saling tuding antara Dinkes dan Bapedda kabupaten pasang kayu, dewan perwakilan rakyat daerah bakal membentuk pansus penelitian DBH.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Ikram, pada Senin (23/4/2018).

Menurutnya, dalam menindak lanjuti hal tersebut seumpama lintas komisi tidak berjalan, Komisi I DPRD Pasangkayu akan membawa ke Paripurna untuk pembentukan Pansus, terkait penyelidikan DBH Pajak Rokok.

“Kemarin DPRD sibuk tugas luar, sehingga kasus DBH ini dipending dulu, tetapi Dewan akan angkat kembali kasus DBH pajak rokok ini kalau tidak ada pertanggungjawaban,” tegasnya. 

Dia menjelaskan, sejauh ini belum ada titik terang terkait penjelasan aliran DBH Pajak Rokok Pasangkayu TA 2016-2017. Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar Komisi I DPRD pada Maret 2018 lalu harus diskorsing lantaran tidak dihadiri kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.

“Tidak ada kejelasan dari Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD). RDP kedua di bulan Maret lalu diskorsing karena tidak hadirnya kepala OPD,” jelasnya.

Ironinya, saat DBH Pajak Rokok TA 2016-2017 sebesar Rp 8 miliar ini dipertanyakan pihaknya ke Dinas Kesehatan selaku penerima DBH berdasarkan UU, kata dia, anggaran DBH ternyata tidak pernah masuk dan diterima Dinas Kesehatan. Sementara pihak Bapedda mengakui anggaran DBH Pajak Rokok masuk di dinas terkait.

“Menurut UU anggaran DBH harus masuk di Dinas Kesehatan, tapi Kepala Dinas Kesehatan mengatakan tidak pernah masuk dan tidak pernah terima anggaran DBH itu, ketika kami tanyakan ke Bapedda anggaran DBH pajak rokok apakah masuk di dinas terkait, Bappeda mengatakan masuk,” tutupnya. 

Laporan : Tomy

Tags :