KOLAKA - (TEROPONGSULTRA) - Jajaran satres Narkoba polres kolaka berhasil meringkus tersangka pengedar Narkotika Jenis Sabu dengan berat 9,6 gram, pemuda asal kelurahan watuliandu ini berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Kolaka di kec wundulako
Dari tangan tersangka Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Sabu 9,6 gram, alat isap bong, Timbangan Digital dan Uang Tunai 3,8 juta dan satu Buah Handphone.
Dihadapan penyidik tersangka Aco alias Coves(31), mengakui barang haram tersebut di edarkan di kabupaten Kolaka dan di dapatkan dari temannya yang tinggal di Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Iptu Husni Abda S.I.K dalam keteranganya mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga, setelah kita kembangkan tersangka berhasil kita tangkap di Rumah Kontrakannya di Kecamatan Wondulako Kabupaten Kolaka.
” Tersangka Aco Alias Coves merupakan Target Operasi Satres Narkoba, Dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil kita amankan, Narkotika jenis Sabu 6 saset dengan berat 9,6 gram, alat isap bong, timbangan digital, Satu buah Handphone, dan uang tunai 3,8 juta.” jelas Husni
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. Tutup Husni Abda
Untuk diketahui, tersangka Aco Alias Copes tinggal di jalan Ahmad Yani Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi tenggara(Sultra)
Laporan :Egan Tetambe
Tags :
