JAKARTA- Imbas dugaan melakukan penambangan tanpa memperhatikan analisis masalah dampak lingkungan serta adanya dugaan melanggar hukum, PT WIN diadukan di kementerian terkait oleh DPP KNPI
Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Midun Makati, SH dalam rilis nya, menyampaikan Pelaporan tersebut didasarkan adanya aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara di area pemukiman warga
"PT. Wijaya Inti Nusantara diduga kuat melakukan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan Analisis dampak Lingkungan (Amdal) sehingga dampak dari aktivitas itu tentunya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air dan udara
Selain itu, DPP KNPI juga mengendus adanya indikasi kongkalikong antara Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan PT. Wijaya Inti Nusantara
"Kami duga dalam kasus PT. WIN ini, banyak melibatkan oknum baik itu dari Pemda, Penegak Hukum, hingga oknum dari Kementerian, sehingga ada potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," jelas Midun makati
Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) juga meminta kementerian terkait untuk segera mempreroses PT.WIN sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya konflik sosial.
" Secara Kelembagaan kami mendesak kementerian untuk segera melakukan langkah tegas dan bila perlu pencabutan IUP," tegas pria yang akrab di sapa Don Mike Selasa 7 November 2023
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa PT. WIN diduga melanggar beberapa UU dan Turunannya diantaranya;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Peraturan Pemerintah “PP” Nomor 96 Tahun 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Dia juga menambahkan tidak hanya melaporkan PT WIN di kementerian KLHK dan Kementerian ESDM namun DPP KNPI juga bakal melaporkan ke Lembaga Anto rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Insallah kami juga akan melaporkan PT W
IN di KPK, " tandas dia
Tags :
