Kendari, TeropongSultra-Manajemen PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) angkat bicara terkait aktifitas penambangan yang dilakukan di 4 wilayah potensi tambang, yakni Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra. Pihak perusahaan tambang nikel ini juga meluruskan opini publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut ditolak karena dianggap menjarah tanah leluhur warga setempat. Bantahan demi bantahan atas tuduhan negatif sejumlah oknum disampaikan oleh Humas PT GMS, Herman, dalam konferensi pers, Selasa (16/1/2018).
"Insiden yang dikatakan terjadi karena didorong solidaritas memperjuangkan tanah leluhur, itu tidak ada dalam wilayah IUP PT GMS. Dari luas lahan 2552 Hektare, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disetujui oleh Pemerintah Daerah, Dinas ESDM setempat, untuk melakukan aktifitas penambangan itu sudah ada 148 Hektare yang menjadi wewenang perusahaan saat ini. Lahan yang 148 Hektare ini sudah dibebaskan, tidak ada sengketa didalamnya. Kami tidak mungkin melakukan eksplorasi diatas lahan yang belum dibebaskan," jelas Herman.
Menyoal polemik aktifitas tambang yang dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat setempat, Herman mengatakan bahwa sebelum melakukan aktifitas diatas lahan IUP PT GMS, pihaknya mengaku telah mensosialisasikan rencana aktifitas eksplorasi tambang kepada masyarakat setempat. Bahkan menurut Herman, masyarakat saat ini dijamin dengan biaya kompensasi dampak per bulan untuk tiap Kepala Keluarga (KK) dari hasil produksi.
"Sebelum melakukan aktifitas penambangan ini, kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat. Permintaan kompensasi dari masyarakat pun kami upayakan untuk mengakomodir dalam MoU. Jadi, kami tidak menambang begitu saja tanpa permohonan dan pemberitahuan kepada masyarakat setempat, permohonan juga kami ajukan ke Pemerintah Daerah," urainya.
Saat ini, lanjut Herman, PT GMS menyepakati kompensasi dampak sebesar Rp 3.750 per metrik ton. Nilai tersebut, menurut dia, disepakati untuk ditransfer langsung ke rekening KK tanpa perantara. Kompensasi dampak itu diberikan perbulan usai proses pengapalan.
"Jika kami memproduksi 150 metrik ton, itu yang kita bagi ke masyarakat. Jatah 3.750 rupiah per metrik ton ini, merupakan batas maksimal kompensasi dampak yang disanggupi oleh perusahaan," jelasnya.
Saat disinggung soal bentrok antara oknum aparat dan massa aksi di perairan Cempedak beberapa waktu lalu, Herman menyatakan bahwa pihak terkaitlah yang berhak menangani proses hukumnya. Dirinya mengakui bahwa keterlibatan TNI-Polri dalam pengawalan masuknya Kapal Landing Craft Tank (LCT) ke Pelabuhan Cempedak dilakukan atas permintaan pihak perusahaan untuk pengamanan. Sebab, insiden pencegahan pernah terjadi dua kali sebelumnya.
"Soal bentrok itu, kami menyerahkan kepada pihak kepolisian ataupun pihak yang berwenang. Kami tidak menginginkan bentrok, kami melibatkan tim pengamanan disini, karena perusahaan kami sudah tiga kali melakukan penurunan alat. Hari pertama, dicegah oleh massa, kami tidak mau ambil resiko, karena pada saat itu kami mencoba mengajukan permohonan bantuan keamanan hanya di tingkat Polsek. Karena kami menganggap tidak ada masalah, yang kedua kalinya, kami juga dicegah oleh massa yang sama, orangnya itu itu juga. atas pelajaran kejadian pertama, kami mencoba meminta bantuan ke pihak Polres, kami juga mengkonfirmasi dengan pihak Polairud untuk mengawal LCT itu," urainya.
PT GMS sendiri, saat ini diketahui tengah melakukan persiapan aktifitas ekplorasi tambang di 4 wilayah potensi yakni Desa ulusawa, Sangisangi, Lawisata, dan Tuetue. Sejak diajukannya IUP Tahun 2011 ini, hingga ditahap ini, hadirnya perusahaan tersebut masih menyulut polemik dan konflik.
Laporan: Dika
Editor: Alifiandra
Tags :
