KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap PT. Midi Utama Indonesia dengan tersangka RT dan SM
Kedua tersangka RT dan SM saat penyerahan di dampingi oleh Penasehat Hukumnya masing-masing.
Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan.
Jaksa Penuntut Umum juga memeriksa Barang Bukti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut yang di serahkan oleh Penyidik.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.
Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada RT dengan tahanan kota dan SM di rumah tahanan kelas IIa Kendari.
Tags :
