Ombudsman RI Rekomendasikan Pencabutan Status ASN Pejabat di Daerah Ini

Posted on 03 January 2018 14:48 | Oleh Teropong | Viewer 1935

Kendari, TeropongSultra-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra mengungkap salah satu fakta tekait pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wakatobi. ASN yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wakatobi ini diketahui telah direkomendasikan untuk dicabut status kepegawaiannya secara tidak hormat.

"ORI Sultra benar merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas Laode Hajifu, untuk dicabut statusnya sebagai ASN. Pelanggarannya adalah menyalahgunakan jabatan, dengan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Pelaksana Tugas ORI Sultra, Ahmad Rustam, saat ditemui awak media, di Kendari, Rabu (3/1/2018).

Karena menyalahgunakan wewenang itu, status ASN pejabat tersebut secara otomatis dianggap gugur. ORI sendiri, tidak serta-merta merekomendasikan pemecatan tanpa berkoordinasi bersama lintas stekholder. Rekomendasi atas Hajifu, menurut Rustam telah melalui prosedur resmi dengan melibatkan tiga saksi ahli.

"Ombudsman dalam mengajukan rekomendasi pemberhentian ini, telah melibatkan tiga saksi ahli yaitu ahli Administrasi Negara, ahli pidana, dan ahli tindak pidana korupsi. Sehingga yang bersangkutan (Laode Hajifu) dinyatakan melakukan tindakan kejahatan jabatan, pada akhirnya sanksi yang dikenakan selain vonis pengadilan, adalah vonis pemberhentian jabatan dengan tidak hormat," tegasnya.

 

Laporan: Dika

Editor: Alf

Tags :