KONUT, TEROPONGSULTRA.COM_Puluhan warga dari 3 (tiga) desa di Kabupaten Konawe Utara (Konut) yakni Desa Landawe Kecamatan Oheo, Desa Tambakuwa dan Desa Landawe Utama Kecamatan Landawe berunjuk rasa di lokasi PT. Tiran Group Indonesia (TGI).
Aksi unjuk rasa yang dipelopori oleh Forum Komunikasi Gerakan Pemuda Landawe (FK-Gemal) sejak 21 hingga 23 April 2021 itu berujung ricuh dan berbuntut pada pembakaran Jembatan penghubung jalan produksi milik PT. Tiran Group Indonesia. Al hasil 13 (tiga belas) pengunjuk rasa ditahan polisi karena diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut.
Koordinator Lapangan (Korlap) FK-Gemal, Mustaman mengatakan, dalam aksi unjuk rasa itu pihaknya menuntut janji PT. Tiran Group Indonesia mengenai tanggung jawab perusahaan atas lahan dan dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tambang nikel tersebut.
Di hari pertama unjuk rasa, Kamis, 21 April 2021, Mustaman mengatakan pihaknya difasilitasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Wiwirano dan berhasil menemui pihak perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan meminta waktu 10 (sepuluh) hari setelah lebaran IdulFitri, 1442 H, untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pengunjuk rasa menolak permintaan perusahaan karena dinilai memberatkan masyarakat.
Aksi unjuk rasa berlanjut hingga Jumat 23 April 2021 dengan jumlah masa yang lebih banyak. Negosiasi berlanjut namun lagi-lagi pihak perusahaan tidak dapat memenuhi tuntutan masyarakat untuk memberikan dana Kompensasi ataupun CSR dari perusahaan yang sudah disepakati bersama.
“Berdasarkan informasi Kapolres, pada saat itu direkturnya sudah dalam perjalanan. Namun karena dia merasa terlambat uang tali asih sebagai bentuk komitmen perusahaan dengan warga di transfer senilai Rp45 juta,” kata Mustaman, Sabtu (24/4/2021).
Menanggapi jawaban pihak perusahaan, masyarakat pun merasa kecewa hingga terjadi aksi pembakaran Jembatan penghubung jalan produksi milik PT. Tiran Group Indonesia.
“Itupun uang tali asih itu hanya sebulan saja yang dibayarkan pihak perusahaan, padahal mereka sudah menambang sejak April 2020 lalu, jadi harusnya mereka membayar itu 1 tahun sesuai hasil kesepakatan,”
“Warga tidak meminta tiga poin itu dipenuhi, tapi minimal tali asih dan kompensasi itu dipenuhi, kalau CSR kan berbicara keuntungan. Tapi sudah setahun berjalan, mereka (PT Tiran Group Indonesia, red) dari tiga poin kesepakatan, belum berjalan sampai saat ini,” ungkapnya.
Tags :
