KENDARI - (TEROPONGSULTRA) Posko Komando Gugus tugas Percepatan penanganan darurat tertentu bencana non alam penyebaran Corona Virus disease (Covid 19) Provinsi sultra kembali merilis data terbaru
Berikut data terbaru yang di rilis oleh Gugus tugas percepatan penanganan darurat tertentu bencana non alam penyebaran corona virus Prov Sultra per 29 maret 2020 Pukul 17 : 00 Wita.
Untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) yang tersebar di 17 kabupaten kota Provinsi sultra sebanyak 2623
KOLAKA : 58
KONAWE : 69
MUNA : 60
BUTON : 53
KENDARI : 119
BAU BU : 510
KONSEL : 48
KOLUT : 116
WAKATOBI : 323
BOMBANA : 271
KONUT : 19
BUTUR : 51
KOLTIM : 67
KONKEP : 32
MUBAR : 65
BUSEL : 509
BUTENG : 253
Sementara untuk pasien yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) masih diangka 17. selesai dalam pengawasan 5 orang, masih dalam pengawasan 12 orang, dan 4 di nyatakan sembuh serta 1 orang meninggal
Untuk Pasien yang selesai dalam pemantauan sebanyak 1447. dan jumlah yang masih dalam pemantauan sebanyak 1176 orang serta pasien masih dalam pengawasan sebanyak 12 orang
Untuk di ketahui, Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah :
Seseorang yang mengalami demam, (≥ 38°) atau riwayat demam atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang menyakinkan dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut :
1. Memiliki riwayat perjalanan
atau tinggal di luar negri yang melaporkan
transmini lokal
2. Memiliki riwayat perjalanan
atau tinggal di area transmini lokal di Indonesia DKI Jakarta, Banten (Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), Jawa Barat (Kota Bandung, Kab. Bekasi, Kota Bekasi,
Kota Depok, Kab. Bogor, Kota Bogor, dan Kab. Karawang), Jawa Tengah (Kota Surakarta), dan Jawa Timur(Kab. Kediri, Kab. Malang, Kab. Magetan, Kab. Sidoarjo dan Kota Surabaya),
Kalimantan Barat (KotaPontianak), dan Sulawes Selatan (Kota Makassar).
Pasien Dalam Pengaawasan (PDP)
adalah :
1. Seseorang dengan infeksi
pernapasan akut (ISPA) yaitu
demam (≥ 38°) atau riwayat demam
disertai salah satu gejala atau
tanda penyakit pernapasan seperti :
Batuk/ sesak napas/ sakit
tenggorokan/pilek/ pneumonia
ringan hingga berat dan tidak ada
penyebab lain berdasarkan
gambaran klinis yang menyakinkan
DAN pada 14 hari terakhir sebelum
timbul gejala memenuhi salah satu
kriteria berikut :
A. Memiliki riwayat
perjalanan atau tinggal di luar negri
yang melakukan transmisi lokal,
B. Memiliki riwayat perjalanan atau
tinggal di area transmisi lokal di
Indonesia .
2. Seseorang dengan demam (≥
38°) atau riwayat demam atau ISPA
dan pada 14 hari terakhir sebelum
timbul gejala memiliki riwayat
kontak dengan kasus konfirmasi
atau probabel covid 19.
3. Seseorang dengan ISPA berat
atau Pneumonia berat diarea
transmisi lokal di Indonesia yang
membutuhkan perawatan di
Rumah Sakit DAN tidak ada
penyebab lain berdasarkan
gambaran klinis yang menyakinkan
Laporan : Sky
Tags :
