KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (Kejati) menggelar konferensi pers terkait penyitaan berupa uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di WiUP PT Antam blok mandiodo Sultra
Kajati Sultra, Dr Patris Yusrian jaya SH, MH dihadapan awak media mengatakan bahwa total uang yang berhasil disita dari tersangka sebanyak Rp 79.088.636 miliar terbagi dalam pecahan dollar Singapura, Amerika dan rupiah
"Uang hasil sitaan dari tersangka korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut terbagi dalam beberapa pecahan baik itu Dolar Singapura, dolar Amerika dan juga pecahan rupiah dengan total Rp 79 miliar ," jelas dia
Selanjutnya, uang tersebut, akan di simpan di rekening penampungan sementara Kejati sampai pada akhirnya berkekuatan hukum tetap
Dr Patris juga menjelaskan bahwa saat ini, tim penyidik juga masih terus menelusuri dan mencari aset aset para tersangka yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi ini
"Tim penyidik masih terus menelusuri dan mencari aset aset dari para tersangka Korupsi di WiUP Antam," kata dia kepada wartawan Kamis 24/8/23
Selanjutnya beberapa tersangaka juga akan di terapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk di peroses," pungkas Kajati
Tags :
