Unit Reskrim Polsek Pasangkayu Ciduk Residivis 363

Posted on 19 February 2019 21:22 | Oleh Teropong | Viewer 1108

 
PASANGKAYU - (TEROPONGSULTRA) - Unit Reskrim Polsek Pasangkayu Polres Mamuju berhasil membekuk tersangka kasus pencurian yang selama meresahkan warga selasa 19/2/19
 
Saat ditangkap oleh Personil Reskrim Polsek Pasangkayu, pelaku yang berinisial 'Y' tidak Bisa Berkutik dan dari tangan Pelaku, Polisi Mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit motor yang diduga sering dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana, Sebilah badik yang selalu di bawa saat melakukan aksinya
 
Setelah ditangkap, selanjutnya pelaku di gelandang ke Polsek Pasangkayu guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. 
 
Dari hasil pemeriksaan, Pelaku terbukti sudah sering melakukan aksinya dengan cara  Memasuki rumah korban disaat pemilik rumah lengah atau tertidur. sedangkan Pelaku sendiri ditangkap atas laporan Satriawan yang beralamat di Dusun Putih Mata Desa Pakawa Kec.Pasangkayu pada tanggal 18 Pebruari 2019 Kemarin.
 
Menurut Korban, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Pebruari 2019, sekira pukul 03.30 wita dimana Saat tertidur di warkop Batagor yang beralamat di Jalan Rusa, Pelaku langsung masuk kedalam warkop dan langsung mengambil Hand Phone dan Dompet yang berada dalam kantong Celananya.
 
Menyadari hal tersebut, korban terbangun dan berusaha mengejar namun pelaku sudah menunggu diluar Warkop bersama temannya sambil menghunuskan Badik yang telah disiapkan kearah korban. melihat hal tersebut, korban Mundur dan membiarkan Pelaku meninggalkan tempat tersebut.
 
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Ipda Usman SH saat di temui di ruanganya menerangkan Bahwa Pelaku dalam melakukan Aksinya Bersama dengan temanya yang sebelumnya sudah tertangkap oleh Sat Reskrim Polres Matra di hari yang sama.
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 
Kontributor : Tomi
Tags :