JAKARTA (TEROPONGSULTRA) - Aktifitas PT Aneka tambang (ANTAM) di kabupaten konawe utara kembali menuai sorotan setelah Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi tenggara (AMPUH - SULTRA) melalui koordinator presidiumnya Hendro Nilopo menuding aktifitas mereka di kab konawe utara saat ini melanggar aturan.
"Semenjak masuk tahun 1995 di kab konawe utara PT. Aneka tambang telah beberapa kali melakukan Eksport ke luar negeri. namun janji untuk membangun Smelter tak kunjung di realisasikan,
Seharusnya kata hendro, dengan masuknya PT.Antam di kabupaten Konawe Utara dapat memberikan dampak Positif bagi Masyarakat disana
"Selama ini kami diam sebab masih menunggu janji manis PT Antam yang katanya akan membangun pabrik pemurnian ore di kabupaten konawe utara akan tetapi janji manis itu hingga saat ini tak kunjung ada, "imbuh hendro saat di temui di jakarta rabu 9/10/19
Dia juga menduga PT. Antam Tbk telah melakukan aktivitas ilegal di Blok Tapunopaka Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara dengan merambah kawasan hutan negara tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH
Olehnya itu, dalam waktu dekat ini kami akan menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri, Kementrian kehutanan,dan kementrian Esdm menuntut pencabutan IUP PT Antam serta mendesak agar mereka angkat kaki dari daerah konawe utara, "tandas dia.
Laporan : TIM
Tags :
