Sambangi Kejari Kolaka, Massa Pertanyakan Kasus Bupati Koltim Yang Arahkan ASN Pilih Salah Satu Parpol

Posted on 21 November 2018 15:14 | Oleh Teropong | Viewer 1470

KOLAKA – (TEROPONGSULTRA) - Puluhan massa asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang tergabung dari berbagai kader Partai Politik seperti.Pan Golkar,PPP, Partai Berkarya dan PKPI mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra),pada Senin, 19/11/18.
 
Kehadiran puluhan massa,  guna meminta tanggapan dan kejelasan hukum pada Kejari Kolaka terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koltim yang tergabung dalam Sentra Gakumdu (Gabungan Hukum Terpadu)dalam beberapa waktu yang lalu. 
 
Dalam aksinya, massa  menilai kebijakan pihak Bawaslu Koltim yang menghentikan proses pelanggaran hukum yang diduga telah dilakukan oleh Bupati Koltim yakni Tony Herbiansyah telah mencederai keadilan demokrasi yang berlaku di indonesia.
 
Pasalnya, Bupati Koltim dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati dengan cara melakukan praktek dengan mengarahkan para pejabatnya (ASN) untuk terlibat dalam berpoltik.
 
“Kami ada bukti pak, termasuk vidio Bupati Kolaka Timur (Koltim) yang sedang mengarahkan para pejabat ASN di Kolaka timur. dan semua kami sudah serahkan kepada pihak Bawaslu dalam hal ini Gakkumdu untuk di tindak lanjutinya. namun, ada apa dengan Bawaslu Koltim yang sengaja menghentikan proses penyidikannya dengan alasan tidak memenuhi unsur, inikan aneh, "Ungkap Taufik Sungkono
 
Taufik Sungkono pun berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Kolaka yang tergabung dalam tim Sentra Gakkumdu dapat mengawal dugaan kasus Bupati Kolaka timur tersebut, karena menurutnya, kalau bukan pihak yang telah dipercayakan oleh Negara untuk melakukan pengawasan di daerah kabupaten kolaka timur (Koltim) kemana lagi harus mencari keadilan, " ungkapnya. 
 
“Dan hari in,i kami datang adalah sebagai pencari keadilan, olehnya itu kami minta pihak Kejaksaan Negeri Kolaka serta pihak Polres Kolaka yang tergabung dalam Tim Gakkumdu ini dapat menegakan hukum dengan seadil-adilnya tanpa tebang pilih.
 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Taliwondo yang menerima para pengunjuk rasa tersebut, mengatakan jika kebijakan soal penyidikan kasus pelanggaran Pemilu baik itu yang dialamatkan ke Bupati Kolaka timur selaku terlapor, maupun lainnya hal tersebut adalah kewenangan penuh Bawaslu Koltim.
 
“Apa yang dituntut hari ini, itu adalah kewenangan Bawaslu. Apapun yang kami katakan hari ini, tidak akan menggugurkan keputusan Bawaslu karena secara UU soal pelanggaran Pemilu keputusan itu ada pada Bawaslu, dan anggota kami yang di tim sentra Gakkumdu itu hanya pendampingan hukum yang bersifat BKO,” terang Taliwondo dalam dialog dengan para pengunjuk rasa di aula pertemuan Kantor Kejari Kolaka.
 
Untuk diketahui video Bupati Koltim yang sedang mengarahkan para pejabatnya untuk memilih salah satu partai saat ini sedang viral melalui chanel Youtube dengan durasi 44 detik.
 
Laporan: Egan.T
Tags :