KENDARI, TeropongSultra.id - Di tahun 2017, kasus perkara hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berujung di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama Kendari mencapai 101 perkara. Kasus yang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari itu pun berbeda-beda, mulai dari, Perkara Pidana, Perdata dan Hukum Pemutusan Hubungan Industrial (PHI).
Hal tersebut, dikatakan langsung oleh Direktur LBH Kendari, Anselmus Masiku SH, dalam rilis penanganannya per Januari hingga akhir tahun 2017 disalah satu hotel yang ada dikota Kendari, Jumat (22/12/2017).
Dikatakannya bahwa, sejumlah 61 perkara pidana yang telah ditanganinya melalui jalur hukum formal, baik itu terhadap korban maupup tersangka yang tersandung perkara hukum.
" Ada 61 perkara, yang sudah kita tangani diantaranya, enam kekerasan dalam rumah tangga, 10 kasus pencurian, 18 perkara kejahatan kesusilaan terhadap anak, 19 perkara Narkoba, empat perkara penganiayaan dan pengeroyokan, dua perkara penadah barang curian, dan satu perkara masing-masing pemerkosaan serta lakalantas, "kata Direktur LBH Kendari itu.
Selain perkara pidana, dipenghujung tahun 2017 ini, pihaknya juga telah menyelesaikan kasus wilayah hukum Perdata dengan jumlah 29 perkara dan PHI dengan jumlah 11 perkara.
" Perkara perdata itu ada 29 kasus, diantaranya, 17 kasus perceraian, tujuh perkara pembagian harta gono gini, dan lima perkara sengketa tanah. Kemudian untuk PHI ada 11 perkara, dimana gugatan PHI ini terlait dengan upah gaji minimun karyawan serta PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan, "jelas Anselmus.
LBH yang telah didirikan kurang lebih 10 tahun itu.Lanjut Anselmus, Bertujuan untuk memberikan dampingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Dimana pihaknya siap melayani masyarakat pemohon yang tersandung dalam perkara hukum.
" LBH ini telah berdiri sejak 30 Agustus 2007 lalu. Jadi LBH kita bertujuan untuk melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Namun, untuk mendapatkan akses hukum oleh kami, para pemohon bisa melampirkan berkasnya baik itu domisili, kartu keterangan kurang mampu serta pekerjaan yang digeluti oleh pemohon itu sendiri. Karena memang kami fokuskan untuk warga kurang mampu, " pungkasnya.
Laporan : Andi Fahrul
Editor : Kevin
Tags :
