KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Pihak Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari angkat bicara terkait isu dugaan adanya manipulasi administrasi hingga klaim ganda BPJS Kesehatan. Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan hanya terjadi kesalahpahaman teknis.
Humas RS Hermina Kendari, dr. Fauziah menjelaskan, awalnya pasien masuk dengan status peserta BPJS Kesehatan kelas 3, sehingga datanya otomatis terekam dalam sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM-RS). Namun, pasien kemudian meminta agar statusnya diubah menjadi pasien umum.
"Sebelum berpindah ke umum, mestinya kami menutup alur SIM-RS-nya dulu, tapi ini tidak. Ada kesalahan teknis, sehingga masih tertulis penjamin BPJS Kesehatan. Harusnya sebelum kami berikan kwitansi ke pasien, kami cek dulu untuk menghilangkan penjaminan BPJS," terang dr. Fauziah saat ditemui wartawan Senin 25 Agustus 2025
Penanggung Jawab Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RS Hermina Kendari, dr. Indah, menambahkan penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) bukan berarti rumah sakit melakukan klaim pembayaran ke BPJS. SEP hanya digunakan untuk memastikan status kepesertaan pasien.
"SEP ini terbit setelah pasien masuk menggunakan BPJS, sebelum beralih menjadi pasien umum. Fungsinya bukan hanya untuk klaim, tetapi memastikan pasien layak mendapatkan layanan, mengetahui kelas perawatan, dan status kepesertaan aktif atau tidak. Jadi kalau ada narasi RS Hermina melakukan klaim ke BPJS, itu keliru," jelasnya.
Dr. Indah juga membantah adanya pemblokiran klaim dari BPJS terhadap RS Hermina Kendari. Menurutnya, pihak rumah sakit sudah mengonfirmasi langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari.
"Tidak ada pemblokiran, karena memang kami tidak mengajukan klaim pembayaran. Pihak BPJS juga sudah membenarkan hal itu," tambahnya.
Sementara itu, Bagian SDM Umum dan Komunikasi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Sandi, juga menegaskan tidak pernah ada klaim yang diajukan RS Hermina terkait pasien tersebut.
"Kami pastikan tidak ada klaim yang masuk dari RS Hermina, dan tidak ada pernyataan dari kami soal pemblokiran. Kami hanya mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi, dan di situ kami sampaikan bahwa memang tidak ada klaim yang diajukan," kata Sandi.
Ia menjelaskan, penerbitan SEP dilakukan di awal pasien masuk untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan, bukan setelah pasien keluar dari rumah sakit. Namun, ketika pasien mengubah status menjadi mandiri, maka biaya perawatan otomatis ditanggung pasien.
"Sejak beralih menjadi pasien umum, seluruh pembiayaan menjadi tanggungan pasien sendiri," tandasnya. (TIM)
Tags :
