"Laporkan Tiga Warga, Humas GKP : Mereka Menghalang Halangi Aktifitas Kami"
KENDARI (TEROPONGSULTRA) - Setelah sempat viral beberapa saat lalu di sosmed atas aksi warga menghalang halangi proses pembersihan lahan oleh PT Gema Kreasi Perdana, hari ini ketiga warga tersebut La Baa, Amin, dan ibu Wa Ana harus memenuhi panggilan polda sultra atas laporan pihak perusahaan.
Humas PT. GKP, Marlion saat dikonfirmasi senin 29/7/19 membenarkan pihaknya telah melaporkan ketiga warga dalam upaya menghalang-halangi aktifitas pembersihan lahan yang telah di bebaskan.
"Benar kami telah melaporkan ketiganya karena pada saat kami akan buka jalan Hauling untuk kegiatan pertambangan, mereka mendirikan tenda dan berupaya menghalang halangi kami, "jelasnya.
Sebenarnya, kami telah berupaya melakukan langkah-langkah persuasif dengan cara mendatangi rumah mereka dan memberikan pemahaman kepada ketiganya
"Perlu di ketahui sejak september 2018 lalu, pihak perusahaan telah melakukan silaturahmi dan sosialisasi ke pihak keluarga mereka bahkan dengan melibatkan berbagai elemen "kata marlion
Menyoal Hauling atau jalan tambang yang disebut-sebut menerobos lahan warga, Marlion menjelaskan bahwa jalan Hauling tersebut dibangun diatas tanah negara dan kami telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutannya (IPPKH).
"Jalan Hauling tentunya dibangun diatas Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang ijinnya telah kami miliki. namun, secara kebetulan saja ada lahan kawasan hutan yang pernah dibuka oleh warga untuk berkebun yang harus di selesaikan ganti untung tanam tumbuhanya
Lebih lanjut di katakan marlion semestinya, tidak perlu ijin mereka lagi karena ketiganya juga tidak memiliki dokumen lahan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Sementara itu, ketua Tim Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Mahar yang membela masyarakat Wawonii mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari masyarakat, ketiga warga yang dilaporkan tersebut sama sekali tidak pernah menghalangi aktifitas apapun dari perusahaan tambang.
Laporan : TIM
Tags :
