Polres Konut Ringkus Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Posted on 26 January 2021 21:59 | Oleh Teropongsultra | Viewer 1343

KONUT - Kepolisian Resor Konawe Utara (Konut) berhasil meringkus dua tersangka pelaku pemerkosa. keduanya merupakan warga desa laronanga Kecamatan Andowia

Hal tersebut di ungkapkan Kasat reskrim Polres Konawe Utara Iptu Rahmad zam zam saat di temui di Mapolres pada selasa 26 Januari 2021. 

Rahmat menjelaskan Kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu, 23 januari 2021 di jalan 40 kelurahan wanggudu kecamatan asera.

"Awalnya korban di jemput di rumahnya oleh kedua pelaku lalu Kemudian di bawah ke TKP sesampai di sana, korban lalu di turunkan," jelas Iptu Rahmat Zam zam 

Lebih Lanjut mantan Kasatreskrim Polres Konawe ini mengatakan pelaku yang berinsial S kemudian memasukan korban ke dalam gubuk lalu membaringkannya. Setelah itu, tangan korban di pegang erat sehingga tak berdaya lalu Korbanpun disetubuhi secara bergantian oleh keduanya.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku yang berinisial (S) dan (D) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara 

 

Laporan ; TIM/RED 

 

 

 

Tags :