SERDANG, (TEROPONGSULTRA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai BPN Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopiyan, Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk, Rabu (14/10/2020) dalam konferensi persnya Rabu (14/10/2020) kepada wartawan mengatakan.
Tersangka yang di OTT, Bahar Muharram (26) merupakan Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai.
Sedangkan korbannya, Aldi Gunawan (26 thn) beralamat di Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian, bahwa pada bulan Maret 2020 korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.
Bahwa dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) kepada petugas BPN Kab. Sergai, setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 itu sampai dengan sekarang belum ada yang selesai.
Selanjutnya petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp4 juta.
Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban dalam hal pembuatan sertifikat, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.
Dan pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020, petugas menerima informasi tentang adanya pemberian uang pengukuran terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai, dan benar pada hari Selasa, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, Team melihat korban datang ke kantor ATR/BPN Kab. Sergai, dan langsung menuju halaman belakang kantor ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai, di situ terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai.
Melihat hal tersebut, Team langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN dan turut mengamankan korban serta sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai, ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp 4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar," pungkas Kapolres.
Laporan : Rahmat Hidayat
Tags :
