KENDARI - Seruan pencopotan Ka rutan Unaaha kembali di suarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda LIRA Sultra pada Rabu 3 Maret 2021
Seruan pencopotan ini, di dasari adanya dugaan pihak Rutan kelas IIB Unaaha membiarkan salah satu Napi untuk bebas berkeliaran
Ketua Pemuda LIRA Sartito dalam orasinya, menyampaikan beberapa waktu lalu, publik di hebohkan dengan adanya kabar tentang Ka rutan kelas IIB Unaaha yang membiarkan seorang Napi berkeliaran di luar sementara Napi tersebut, sedang menjalani masa tahanan.
Namun mirisnya, kata Tito Napi yang bernama Imanudin bebas menggunakan Hand phone serta melakukan pertemuan dengan Bupati Konawe kepulauan di salah satu rumah makan di kota Kendari
"Ada bukti CCTV jika Napi tersebut sedang makan di salah satu rumah makan di kota kendari, " kata Tito saat membawakan orasinya
Untuk itu, kami Mendesak Ka kanwil KemenkumHam Sultra untuk segera mencopot Karutan kelas II B Unaaha atas persoalan tersebut
2. Mengistruksikan kepada Karutan kelas IIB Unaaha agar menjebloskan Napi ke dalam blok sel tahanan yang tidak patuh pada penegakan hukum.
3. Berdasarkan PP Nomor 99 tahun 2012 saudara imanudin tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat karena masa tahanan 2/3 atau tidak sampai 9 bulan
4. Mendesak Kakanwil Kemenkum HAM Prov Sultra untuk memindahkan saudara imanudin ke lembaga pemasyarakatan kota kendari
5.Jika dalam waktu 3X kali 24 jam tuntutan pemuda Lira tidak di indahkan, maka tim advokasi hukum Pemuda Lira akan melaporkan tindakan Ka rutan Unaaha kelas IIB ke kementerian hukum dan HAM RI
Sementara itu Kakanwil Kemenkum HAM Sultra di hadapan awak media mengatakan terkait persoalan salah satu Napi yang terekam CCTV sedang berada di salah satu rumah makan dirinya telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan pemeriksaan
" Saya suda perintahkan staf untuk melakukan pemeriksaan telaah dan kemarin juga saya Uda perintahkan untuk melakukan pendalaman dan jawabannya saya suda sampaikan tadi, " imbuhnya
Dan terkait dengan bukti bukti yang di perlihatkan oleh pemuda LIRA, tentunya pihaknya akan segera melakukan kroscek untuk mencari kebenaran.
Di tanya Napi yang sedang menjalani hukumannya apakah boleh di berikan kebebasan menggunakan HP, Silvester kembali menegaskan itu tidak boleh. dan jika terbukti ada Napi yang menggunakan HP, maka ada sanksi yang menunggu bagi Ka rutan ," tandas dia
Laporan ; TIM/RED
Tags :
