Penyidik Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Ilegal Mining dan Kerusakan Hutan
KENDARI - (TEROPONGSULTRA) Tim dari penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri akhirnya menyampaikan soal kasus dugaan ilegal mining dan kerusakan lingkungan di kabupaten konawe utara
"Kami informasikan perkembangan proses penyidikan 3 kasus oleh penyidik dittipidter Bareskrim Polri sudah menetapkan pimpinan perusahaan masing-masing sebagai tersangka, bahkan 1 kasus telah dikirim berkasnya ke JPU yang di tunjuk dari Kejagung RI," jelas Kombes Pol Pipit kepada wartawan sabtu 16 Mei .
Adapun Ketiga tersangka yakni Direktur PT. RMI, Direktur PT. PNN dan Direktur PT. NPM.
Khusus PT Bososi Pratama sambung Kombes Pol Pipit. itu masih dalam proses pendalaman terhadap pihak pihak yang menerbitkan dokumen baik itu dari Dinas ESDM Provinsi Sultra terkait dengan verifikasi asal usul ore nikel maupun syahbandar soal pengapalan
Dijelaskan, selain 7 perusahaan yang ditindak oleh Tim Bareskrim Polri semua saling berkaitan. 7 perkara yang melibatkan 7 perusahaan tersebut penyidikan nya terbagi 2, oleh dittipidter Bareskrim Polri menangani 4 perkara yang melibatkan PT. Bososi Pratama, PT. PNN, PT. RMI, PT. NPM sementara ditreskrimsus Polda Sultra dengan 3 perkara yang melibatkan PT. AMPA, PT. TNI dan CV. Jalu Mas.
Lebih lanjut dia mengatakan bagi Para pihak yang ingin mengetahui perkembangan penanganan oleh ditreskrimsus Polda Sultra silahkan untuk ditanyakan ke penyidiknya, bila perlu turut serta mengawal kasus tersebut agar cepat selesai.
Ditanya soal kedatangan tim penyidik Tipidter Mabes Polri bersama Andi Uci menggunakan jet pribadi, Kombes Pipit menjelaskan, penggunaan jet pribadi tersebut sesuai protokol Covid-19. Apalagi, saat itu tak ada pesawat komersil yang beroperasi.
"kami juga dikejar batas waktu penyidikan kehutanan 90 hari, sehingga kami harus bergerak cepat," tambahnya
Kombes Pipit juga mengungkapkan , penanganan kasus dugaan illegal mining PT. Bososi berawal dari penanganan banjir di Konawe dan Konawe Utara.
"Saat itu, tim Mabes Polri turun langsung dan menemukan salah satu penyebab banjir karena adanya aktivitas pertambangan di luar IUP dan kawasan hutan lindung.
"Intinya Perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Tim Bareskrim Polri tidak perlu dikhawatirkan oleh semua pihak, karena proses penyidikan akan berjalan secara obyektif dan profesional,"tandasnya.
Laporan : Sky/red
Tags :
