KENDARI, TEROPONGSULTRA.ID - Aksi massa beberapa saat lalu di kantor Esdm Prov sultra oleh lembaga pengawasan independen (wasindo - sultra) yang menuding perusahaan sultra jembatan mas tak memiliki iup akhirnya terbantakan.
Muh Hasbullah yang juga Kabid Minerba Esdm Prov sultra saat di temui usai menemui massa aksi kepada awak media ini mengatakan, " untuk PT Sultra Jembatan Mas mereka suda mengantongi iup dan bahkan ijin iup nya, berahir 2031 nanti jelasnya.
Lanjut hasbul terkait dengan aktivitas mereka, (PT Sultra jembatan mas red) , dirinya kembali menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini Esdm Prov Sultra telah melayangkan surat untuk pemberhentian aktivitas sementara.
" Benar kami telah melayangkan surat pemberhentian aktivitas sementara dan surat tersebut kami kirim langsung kepihak mereka (SJM red) pada 2017 lalu.
Kendati demikian, walaupun mereka telah mengantongi ijin, bukan berarti mereka bisa langsung beraktivitas karna masih ada kelengkapan yang mereka harus selesaikan seperti mengangkat ktt, Rkab atau kewajiban lainya kepada negara dan daerah, jadi sebelum ada itu mereka tidak boleh melakukan aktivitas dan Kalaupun masih ada aktivitas di sana, silahkan di peroses secara hukum jelasnya.
Menyoal ijin yang di keluarkan Bupati konawe utara sebelumnya, menurut Hasbullah, itu tidak kadaluarsa dan tidak menjadi soal selagi dalam kapasitasnya masih berlaku hingga tanggal yang di tentukan.
" Itu tidak masalah, karna pada saat itu memang kewenangan daerah untuk mengeluarkan ijin dan ijin tersebut, berlaku hingga tanggal yang ditentukan pungkasnya.
Laporan : TIM
