JAKARTA, (TEROPONGSULTRA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon kepala daerah petahana agar jangan coba coba menggunakan atau menunggangi APBD berbentuk Bansos untuk kepentingan politik dalam pilkada 2020
Demikian disampaikan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata kepada wartawan saat menggelar konferensi Pers di gedung KPK Selasa 3/11/2020
Alex mengakui tengah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada ) khusus calon kepala daerah petahana
Dalam pengawasan tersebut, lanjut Alex, KPK bekerjasama dengan KPU serta Bawaslu, hingga ke daerah yang melakukan Pilkada 2020.
"Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan KPU serta Bawaslu, hingga ke daerah yang menyelenggarakan Pilkada," ungkapnya
Alex menjelaskan KPK akan fokus terhadap Calon Petahana, terkait soal penggunaan dana APBD khusus nya Bantuan Sosial (Bansos)
Hal tersebut lanjut dia, jangan sampai ada oknum Calon Kepala Daerah Petahana yang menunggangi APBD berbentuk Bantuan Sosial.
Dalam kesempatan itu, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghimbau kepada Bawaslu maupun KPU di semua Daerah yang menggelar Pilkada, agar terus melakukan sosialisasi, terkait larangan keras penggunaan APBD khususnya berbentuk Bansos.
“Khususnya calon Kepala Daerah yang petahana, kami ingatkan agar jangan coba coba menggunakan atau menunggangi APBD berbentuk bansos untuk kepentingan politik dalam Pilkada 2020,” tandasnya.
[Tim/Red]
Tags :
