Kendari - (TEROPONGSULTRA) Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 443.1/2992/2020 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Resiko Penyebaran Covid-19 Di Kota Kendari mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari
Ketua Umum HMI Cabang Kendari, Sulkarnain menuturkan bahwa Surat Edaran Wali Kota Kendari sangat aneh dan tidak menunjukan ketegasan dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran covid 19
"Surat edaran wali kota sangat aneh, kemudian tidak ada ketegasan hanya jam 10 malam hingga jam 4 subuh emang siapa yang beraktifitas selarut itu" Tutur sul dengan ekspresi kebingungan
Sulkarnain menjelaskan bahwa surat edaran yang memuat lima poin tersebut, berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah situasi pandemi ini
"Ya ini bisa saja memicu kegaduhan di situasi sekarang, apalagi, suratnya tidak tegas kemudian terkesan diskriminatif" Ujarnya
Ketua HMI Kendari ini juga mengingatkan wali kota kendari untuk tidak main-main dengan kebijakannya sebagai pimpinan daerah, karena hal tersebut mencerminkan kewibawaan daerah yang di pimpinnya yaitu sebagai wali kota kendari yang juga ibu kota provinsi
"Kami hanya mau ingatkan pak wali jangan main mainlah dengan kebijakannya, beliau itu pimpinan daerah. jadi Kebijakan itu, juga mencerminkan kewibawaan daerah apalagi ini ibu kota provinsi" Ucapnya
Untuk itu, kami mendesak agar pemerintah daerah kota kendari melakukan peninjauan kembali atas surat edaran tersebut
"Kami meminta agar ada peninjauan ulang atas surat edaran tersebut" Tutupnya
Tags :
