Kejati Sultra Mulai Garap Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka 

Posted on 26 August 2025 10:40 | Oleh Teropongsultra | Viewer 245

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara (Kejati) tengah mendalami kasus dugaan Korupsi di Perumda Kolaka Sulawesi tenggara 

Kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda Kolaka ini mencuat setelah dua lembaga yakni Pekat ib Kolaka bersama lembaga swadaya masyarakat LSM Lira Kolaka menggelar aksi demontrasi dan pelaporan di Kejati Sultra beberapa waktu lalu 

Asisten bidang intelijen (Asintel) Kejati Sultra Muh Ilham SH, saat di hubungi teropongsultra, mengatakan laporan dugaan korupsi sudah diserahkan ke Pidus 

"Walaikumussalam sdh diserahkan ke pidsus, dan sdh di telaah di pidsus .progres kami belum tau lagi," singkat Muh Ilham melalui pesan whats App nya Senin 25 Agustus 2025

Diberitakan Sebelumnya Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Lira Kolaka dan Pekat IB Kolaka melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (14/8/2025). Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga kejahatan lingkungan.

Ketua LSM Lira Kolaka, Amir mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Perusda Kolaka.

“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL). Kami juga mendalami adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Transparansi laporan keuangan Perusda juga patut dipertanyakan,” tegas Amir kepada awak media ini saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Selasa (12/8/2025).

Ketua LSM Pekat Kolaka, Haeruddin menyebut laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Temuan BPK mengungkap ada Rp 11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan. Ada tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Ketua Perusda, mertua, dan kemenakan, yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas mencurigakan,” beber Dudy 

 

 

 

 

 

 

 

Tags :