KENDARI - Gubernur DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LSM - Lira Sultra) mendesak Pihak Kepolisian ( Polda Sultra ) untuk segera menahan oknum pelaku pencatut nama Presiden LSM LIRA, HM Jusuf Risal
Hal tersebut, di ungkapkan Irwan selaku Gubernur DPW LSM LIRA Sultra saat menggelar konferensi pers Rabu 8 September 2021
Dia mengatakan kasus Pencatutan nama Presiden LSM LIRA, HM Jusuf Rizal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab telah ia laporkan ke Polda Sultra
"Secara kelembagaan Kami suda melaporkan oknum tersebut ke Polda Sultra atas dugaan telah menggunakan logo serta mencatut nama Presiden LSM LIRA," jelas Irwan kepada wartawan
Menurutnya, Logo LSM Lira tidak boleh di gunakan ormas lain di luar dari LSM Lira itu sendiri. apalagi, dengan maksud dan tujuan tertentu
"Pada intinya, saya selaku Gubernur DPW LSM Lira Sultra mengecam keras tindakan Pencatutan nama Presiden LSM LIRA di kop Surat yang di duga dilakukan oleh salah satu oknum ormas ," cetus dia
Irwan juga mengatakan Indonesia adalah Negara Hukum dan sebagai warga Negara yang taat akan hukum, kasus Pencatutan nama, sepenuhnya diserahkn ke Aparat penegak Hukum untuk di Peroses lebih lanjut
"Saya berharap Kepolisian Daerah Sulawesi tenggara (POLDA Sultra) untuk cepat merespon dan menindak lanjuti laporan kami," imbuh dia
Dia juga menambahkan saat ini, DPW LSM LIRA-Sultra telah terdaftar di Kantor Kesbangpol Provinsi Sulawesi tenggara dengan Nomor 220/586 tentang surat tanda keberadaan ormas
Sementara itu, Sekwilda DPW LSM Lira Sultra kepada teropongsultra.com mengatakan kasus Pencatutan nama Presiden LSM Lira HM Jusuf Rizal tetap akan mereka kawal hingga tuntas," Ini tidak bisa untuk di biarkan apalagi oknum tersebut telah berani mencatut nama Presiden LSM Lira
Aswan juga bilang Logo Muri dengan kelas 45 diberikan kepada LSM LIRA tidak kepada yang lain sehingga penggunaan logo oleh oknum tersebut, tentu saja menyalahi aturan
"Mereka itu kelas 35 sementara kami kelas 45," terang dia
Lebih lanjut, Sekwilda DPW LSM LIRA Sultra ini mengatakan Pencatutan nama HM.Jusuf Rizal dalam Kop Surat merupakan tindakan Pencatutan secara tidak sah dan tentunya hal ini akan berefek pada nama baik beliau sebagai Presiden LSM LIRA, " pungkas Aswan
Tags :
