DPW Lira Sultra, Apresiasi Penyidik Mabes Polri Tetapkan Tersangka kasus Dugaan ilegal Mining dan Perambahan Hutan

Posted on 17 May 2020 15:30 | Oleh Teropongsultra | Viewer 1455

KENDARI (TEROPONGSULTRA) Dewan pimpinan wilayah lumbung informasi rakyat sulawesi tenggara (DPW-Lira Sultra) mengapresiasi tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri atas penetapan tiga direktur perusahaan tambang sebagai tersangka dugaan ilegal mining dan perambahan hutan di kabupaten konawe utara

"Secara kelembagaan, kami mengapresiasi tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri yang telah menetapkan tiga direktur perusahaan tambang sebagai tersangka ," ungkap Karmin minggu 17 Mei 2020

Kata dia dengan di tetapkanya tiga tersangka.Ini membuktikan keseriusan Polri dalam menindak tegas para pengusaha tambang ilegal

"Saya kira Polri tidak main main soal ilegal mining dan perambahan hutan," tambah Gubernur Lira Sultra 

Meski demikian, dia juga berharap tim Tipidter bareskrim mabes polri tidak hanya terfokus di kabupaten konawe utara namum hendaknya juga melirik daerah daerah lain di provinsi sultra

"Jangan fokus di satu titik saja masih banyak daerah lain di sultra yang terindikasi terjadi praktek ilegal mining," katanya

Baginya, penetapan tersangka oleh Mabes Polri, semoga membuat jera para pengusaha nakal di sektor pertambangan yang selalu menghalalkan segala cara guna menggeruk kekayaan alam di bumi Anoa sulawesi tenggara

Diapun berharap tim yang di komandoi oleh Kombes Pol Pipit rismanto segera mengungkap  aktor utama di balik terjadinya praktek ilegal Mining di marombo kabupaten konawe utara

Seperti di ketahui, tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri Menetapkan Direktur PT. RMI, Direktur PT. PNN dan Direktur PT. NPM. tersangka atas dugaan ilegal mining dan perambahan hutan. 

(SKy/TIM)

Tags :