Dewan Sesalkan Direktur PT Toshida Tidak Hadir Saat Rapat Dengar Pendapat

Posted on 07 January 2020 19:55 | Oleh Teropongsultra | Viewer 2471

TEROPONGSULTRA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Sulawesi tenggara DPRD Prov Sultra sangat menyayangkan tidak hadirnya Direktur PT Toshida saat rapat dengar pendapat bersama Dinas terkait

Hal tersebut di ungkapkan anggota komisi III DPRD Prov Sultra sudirman saat ditemui usai menggelar rapat dengar pendapat dilantai II Gedung sekretariat pada selasa 7/1/2020

Pada intinya kami sangat kecewa sebab Direktur Toshida maupun utusannya tidak ada yang hadir sedangkan, pihak terkait lainya, seperti Dinas Esdm, Syahbandar, Dinas Kehutanan, perwakilan Polda sultra, utusan PT Bola Dunia Mandiri dan Format Sultra hadir mengikuti rapat dengar pendapat yang sebelumnya telah diagendakan

"Harusnya dia (toshida red) hadir untuk didengarkan pendapatnya terkait tudingan ilegal mining dan penggunaan tersus milik perusahaan lain. jadi, kita anggap, mereka tidak korporatif untuk melakukan komunikasi, " ungkap dia

Menurutnya ketidak hadiran perusahaan tersebut mengindikasikan adanya sesuatu hal, " PT Bola Dunia Mandiri hadir, kok toshida tidak ini ada apa ya?

Lebih lanjut sudirman mengatakan meskipun mereka tidak hadir, hari ini rapat dengar pendapat tetap berjalan. dan adapun beberapa ketimpangan saat RDP tadi, itu yang perlu kita telusuri lebih jauh. bahwa ternyata PT Toshida tidak atau belum memiliki tersus seperti yang disuarahkan oleh Format Sultra

Tersus belum ada namun PT. Toshida diberikan Kuota ekspor sebanyak 2juta wet metric ton bahkan di tahun 2018 lalu, 1.9 juta wet metrick ton ini yang sangat luar biasa bagi kami. kami menganggap Dinas Esdm atau Kementerian Esdm terlalu menganak emaskan PT. Toshida

Bahwa menurut Plt Kadis Dinas Esdm ada beberapa syarat untuk mendapatkan kuota ekspor seperti perusahaan sehat secara financial dan sehat secara tekhnis namun bagi kami anggota DPR Prov sultra, mereka tidak memenuhi unsur tersebut. sebab, hingga hari ini PT Toshida belum memilikinya

Terkait penggunaan tersus milik perusahaan lain, oleh PT Toshida, seperti yang sempat di ucapkan oleh syahbandar pomalaa saat rapat dengar pendapat sudirman berjanji akan menindak lanjutinya

Sudirman juga memastikan tidak menutup kemungkinan akan mendorong kasus ini hingga ke komisi pemberantasan korupsi apabilah tidak ditindak lanjuti oleh aparat hukum disultra

Untuk di ketahui sebelumnya, pada 23 desember 2019 lalu Massa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pertambangan (Format-Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral serta kantor DPRD Prov Sulawesi Tenggara

Aksi yang di gelar oleh Format Sultra ini, dipicu adanya dugaan pengelolaan mineral ore nikel secara illegal yang dilakukan oleh PT. Toshida Indonesia di kabupaten kolaka serta penggunaan tersus milik perusahaan lain


Laporan : TIM/RED

Tags :