JAKARTA - (TEROPONGSULTRA)- PT. Donggi Senoro (DS) LNG diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik Djamin Mokodompit (70), bahkan kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak penegak hukum, namun masih mengendap tanpa kejelasan selama bertahun-tahun sejak awal penggusuran lahan pada tahun 2011 lalu.
Hal tersebut menyulut semangat dari ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Selamatkan Indonesia (AMSI) melakukan unjuk rasa didepan kantor PT. DS LNG maupun di Kantor Kementerian ATR/BPN RI untuk keadilan bagi H. Djamin, Rabu (26/2/2020).
Kuasa Hukum H. Djamin, Suyono Ramli menyatakan bahwa aksi yang dilakukan AMSI tersebut merupakan bentuk protes terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya. Pasalnya hingga saat ini belum menuai hasil yang diinginkan, padahal kasus tersebut telah bergulir dari tahun 2011 lalu.
"Kasus ini sudah berjalan selama bertahun-tahun, dan hingga saat ini masih belum ada kejelasan, serta klien kami hanya dibuai dengan janji-janji manis untuk mendapatkan hak dan keadilan," ungkapnya.
Tidak hanya sampai disitu, lanjut Suyono, bahkan beberapa waktu lalu kliennya (Djamin) telah menyurat secara resmi kepada Kementerian terkait bahkan ke Presiden Joko Widodo, dengan harapan masalah ini akan mendapat perhatian serius oleh pemerintah.
"Kami menduga dibalik masalah ini terdapat oknum-oknum mafia tanah maupun mafia kasus, makanya kasus ini penyelsaiannya masih berlarut-larut, jadi kami berharap Presiden Jokowi dapat mengawasi penyelesaian masalah ini," tuturnya.
Sebenarnya PT. DS LNG, tambahnya, telah membeli lahan milik H. Djamin, namun yang menjual lahan seluas kurang lebih 5 hektare tersebut adalah penjaga kebun yang dipercayai oleh H. Djamin yakni pria yang bernama Bara seharga 300 Juta dengan bermodalkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
"Klien saya (H. Djamin) tidak pernah menjual tanah itu, namun tanah itu dijual oleh Bara yang telah dipercayai untuk menjaga, merawat dan memetik hasil kebun milik beliau," bebernya.
Berdasarkan hal itu, Aliansi Mahasiswa Selamatkan Indonesia pun menggelar aksi unjuk rasa, berikut tuntutan massa aksi:
1. Hentikan perampasan tanah di Luwuk Banggai yang dilakukan PT. Donggi Senoro LNG
2. PT. Donggi Senoro LNG segera melakukan ganti rugi tanah yang telah ditempatinya berdasarkan kepemilikan H. Jamin Mokodompit Dan Hj. Hadidja Mamonto.
3. Meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan janjinya yaitu MENCABUT SHGB No. 40 Milik PT. Donggi Senoro LNG
4. STOP Praktek Ilegal Jual-Beli Tanah.
laporan : Iwan
Tags :
