KENDARI - (TEROPONGSULTRA) Dua perusahaan Afiliasi PT Bososi yakni PT. Rockstone dan PT Cipta Djaya Surya, diduga kuat melakukan pernambangan di luar titik kordinat.
Hal ini, diungkapkan oleh Jenderal lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi tenggara Hendro Nilopo saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas energi dan sumber daya mineral Prov sultra jumat 7 februari 2020.
Hendro, mengatakan PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI) dan PT. Cipta Djaya Surya (CDS) selaku perusahaan Afiliasi PT. Bososi yang bergerak di bidang pertambangan Nickel diduga telah melakukan pengrusakan kawasan hutan tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. dan kedua perusahaan ini, juga ditenggarai telah melakukan penambangan di luar dari titik kordinat.
"PT RMI kami duga telah melakukan penambangan dilahan sela diluar dari pada titik kordinat wilayah izin usaha pertambangan PT. Bososi pratama," kata hendro
Olehnya itu, kami meminta Dinas ESDM Prov Sultra untuk segera turun kelokasi guna menghentikan segala bentuk kegiatan kedua perusahaan di maksud.
Dia juga berharap dengan hadirnya Ampuh -Sultra di Dinas Esdm menyuarakan persoalan tambang, kedua perusahaan tersebut dapat ditindak dengan tegas oleh instansi terkait maupun penegak hukum.
Apalagi, mengacu pada undang undang No 4 tahun 2009 tentang minerba dan undang undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, distu jelas ada ketentuan pidana. dan saya kira, ketentuan pidana ini bisa dimanfaatkan untuk kemudian menindak tegas perusahaan perusahaan yang melakukan ilegal mining serta perambahan hutan,"jelasnya
Terpisah, Humas PT. Bososi Pratama saat dihubungi via celulernya mengatakan dirinya tidak tau soal penambangan kedua perusahaan di maksud. yang jelasnya, PT. Bososi tidak ada afiliasi dengan perusahaan lain,"tutupnya
Laporan : Iksan
Tags :
