Presiden Lira Olles Datau : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Lira di Sultra Itu Ilegal
KENDARI, TEROPONGSULTRA.ID - Konflik yang terjadi ditubuh LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), semakin memanas. Kali pelantikan dan pengukuhan LSM LIRA Sultra, yang dilakukan oleh Yusuf Rizal selaku presiden, baru-baru ini di salah satu hotel di Kendari, rupanya dianggap ilegal oleh kubu Olles Datau yang juga merupakan presiden Lira.
“Pelantikan pengurus Gubernur dan Bupati serta seluruh perangkatnya oleh yang mengaku Presiden Lira, Yusuf Rizal itu Ilegal dan bertentangan dengan norma hukum yang ada,” ujarnya.
Ia merasa heran dengan ulah Yusuf Rizal, yang mengangkat dirinya sebagai Presiden LIRA. Padahal, seharusnya Yuzuf sadar dan menghentikan semua tindakan yang tidak terpuji tersebut. Terlebih lagi melakukan perombakan struktur sampai ketingkat daerah.
Meskipun begitu, ia rupanya tak menampik jika Yusuf pernah memimpin organisasi LIRA selama dua priode, dengan masa jabatan sesuai apa yang diatur dalam AD/ART LIRA.
“Klaim Yusuf Rizal sebagai presiden LIRA merupakan tindakan yang tidak benar. Sebab, sesuai AD/ART dan pergantian Presiden hanya ada diforum Munas Lira. Atas pengkaiman Yusuf sebagai Presiden Lira juga sudah dibawa ke ranah hukum,” terangnya.
Olles juga menambahkan, hasil Munas LIRA tidak menjelaskan seperti yang selalu disampaikan Yusuf Rizal, bahwa keputusan tertinggi ada pada Dewan Pendiri.
“AD/ART yang digodok pada saat Munas sudah jelas. Hanya keputusan Munas forum tertinggi di LIRA, yah kecuali ditambah lagi diluar munas,” ucapnya.
Lanjut dia, LSM LIRA tersebut didirikan pada tanggal 19 Juni 2004. Sesuai akta pendirian yang jelas menyebutkan adanya keanggotaan ditambah lagi, dengan keputusan Kementrian hukum dan Ham (Kemenkumham) RI Nomor : AHU 0032287.AH.01.07.TAHUN 2016, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lira Informasi Rakyat pada Tanggal 16 Maret 2016 lalu.
“Dengan demikian bentuk badan hukum LSM LIRA adalah perkumpulan. Jika disebut dengan nama lengkap sesuai nomenklatur hukum, maka nama lengkap organisasi LSM LIRA adalah ormas perkumpulan LIRA. Sehingga tidak ada penamaan hukum LSM LIRA, karena LSM bukan sebuah bentuk badan hukum.
Bahkan kata dia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan, juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar No. 151/SKT/JS/Sosmas/B/II/2015. Ditambah lagi, Dirjen Kesbangpol Depdagri juga telah menegaskan status badan hukum DPP LIRA berbentuk ormas, sebagaimana tertuang dalam SKT No. 033/D.III.2/I/2010.
“Kemudian, berdasarkan Munas II DPP LIRA pada tanggal 15-17 September 2015, saya terpilih menjadi Presiden LIRA, periode 2015-2020 menggantikan Jusuf Rizal sebagai Presiden periode sebelumnya,” ungkap Olles Datau (sapaan akrab Olivia).
Sebagai Presiden LIRA, lanjut Olles, berdasarkan AD/ART LIRA merupakan Perkumpulan. Untuk itu struktur tertinggi organisasi berada di tingkat DPP (Presiden) LIRA. Hal itu juga sesuai aturan hukum yang berlaku.
”Karena organisasi LSM LIRA adalah ormas berbadan hukum perkumpulan, maka dari itu kami tunduk pada UU ormas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Adapun kalau misalnya Yusuf keberatan dan tidak terima dengan fakta hukum di atas. Maka dipersilahkan Yusuf mengajukan gugatan kepada Menkumham RI dan Mendagri RI untuk membatalkan surat negara tersebut,” tegasnya.
Olles juga mengatakan, sebagai Presiden LIRA yang sah, telah memberikan instruksi kepada seluruh pengurus LIRA se-Indonesia untuk tidak terpengaruh upaya memecah belah Organisasi untuk melaporkan kepihak berwajib setiap tindakan-tindakan Oknum diluar pengurus LIRA yang sah.
“Ketika ada orang yang menggunakan atribut LIRA dalam beraktifitas, agar segera melaporkan kepihak yang berwajib setempat,” imbau Olivia.
Tak hanya itu, ia membeberkan jika Yusuf Rizal diduga telah berstatus tersangka.
“Kasus itu saya yang melaporkan Yusuf, kasusnya itu kasus pencemaran atas pernyataan melawan hukum,” pungkasnya.
Laporan: Mg11
Tags :
