KENDARI, (TEROPONGSULTRA) - Tim Kampanye Nirna Lachmuddin, menganggap apa yang di lakukan komisioner Bawaslu konawe devisi hukum dan penindakan pelanggaran, mempublikasikan ke media dugaan pelanggaran yang di lakukan Nirna lachmudidin tentu saja sangat di sayangkan.
Pasalnya, tuduhan yang menyatakan nirna melanggar sama sekali tidak berdasar.
Kuasa Hukum Tim Kampanye dan Sahabat Nirna Lachmuddin, M. Awaluddin, SH, MH menyebut tuduhan Indra Eka Putra yang menyatakan Nirna Lachmuddin melanggar itu tidak bisa di buktikan.
Menurutnya kegiatan pengobatan itu sudah sesuai SOP disertai dengan keluarnya STTP dari Polda Sultra yang bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM.
Namun anehnya lagi, lanjut dia Panwascam uepai mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Nirna Lachmuddin akan tetapi Bawaslu Konawe malah bersikukuh Nirna Lachmuddin telah melakukan pelanggaran.
" Inikan aneh ada apa dengan semua ini, "kata dia saat menggelar press confrence jumat 15/2/19.
Apalagi menurut dia, tim kampanye Nirna Lachmuddin telah mematuhi prosedur perizinan jika akan diadakan pengobatan gratis kepada masyarakat.
Kami mengganggap proses itu sudah sesuai aturan, namun pihak Bawaslu mengatakan itu pelanggaran kampanye. Kalau memang melanggar kenapa harus dikeluarkan izinnya. sementara itu ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polda dan langsung di tembuskan ke Bawaslu Sultra
" Semua ada arsipnya, jika STTP yang dipersoalkan karena ada perbedaan silahkan tunjukkan dan cek Ke Bawaslu Sultra," tandasnya.
Olehnya itu, kami telah menyerahkan BAP nya sore tadi ke Direskrimsus terkait apa yang di tudingkan oleh Indra terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan Nirna.
Laporan : TIM
