Dampingi Asrun Mendaftar di KPU, Bawaslu : Sri Yastin Langgar UU ASN

Posted on 08 January 2018 13:13 | Oleh Teropong | Viewer 1484

Kendari, TeropongSultra-Sri Yastin Asrun, Istri Mantan Walikota Kendari, diketahui secara terang-terangan mendampingi sang suami, Asrun, saat melakukan pendaftaran di KPU Sultra, Senin (8/1/2018). Sri, mungkin tidak sadar, bahwa status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diembannya saat ini, justru bakal menjadi boomerang bagi jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak, Eselon II yang diamanatkan kepadanya saat ini.

Mengetahui hal tersebut, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Hamiruddin uddu mengaku menentang tindakan Sri. Sebab, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam politik jelas tertera dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, yakni diberhentikan secara tidak hormat.

“Tidak ada tebang pilih dalam menerapkan Undang-undang, siapapun dia. Istri mantan Walikota atau istri siapapun itu, jika terlibat dalam politik praktis, maka sanksi nya jelas dalam ketentuan tersebut," ungkap Hamiruddin.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya saat ini mengaku akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan (Sri), terkait keterlibatannya dalam momen pendaftaran Bapaslon Asrun-Hugua, yang sempat diabadikan oleh awak media.

“Kita belum tahu apa argumentasi beliau (Sri), sebab kami sebelumnya kerap memperingati ASN ini untuk tidak terlibat dalam urusan politik, apalagi sampai jelas-jelas menampakkan diri dalam deklarasi Paslon atau sekedar mengantar,"urainya

Bawaslu Sultra sebelumnya telah menyampaikan secara terbuka kepada semua LO kandidat Calon Kepala Daerah agar pada saat deklarasi tidak melibatkan ASN, TNI-POLRI, tidak menggunakan fasilitas negara, ataupun sengaja menggunakan kekuasaan untuk memobilisasi massa.

 

Laporan: Dika

Editor: Iam

 

 

 

Tags :