Pendidikan Dilucuti Dibuang Dari Program Prioritas Hingga dicekoki Tambang!

Posted on 17 February 2025 13:03 | Oleh Teropongsultra | Viewer 674

Pendidikan Dilucuti: Dibuang dari Program Prioritas Hingga dicekoki tambang

Oleh: Rion Setiawan, Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia (PERMATA INDONESIA)

TEROPONGSULTRA - Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-4 berkomitmen untuk Memperkuat Pendidikan Sains dan Teknologi melalui beberapa program kerja, salah satunya adalah meningkatkan dana riset dan inovasi sehingga dapat mencapai 1.5 – 2.0% dari PDB dalam 5 tahun. 

Selain itu, pada program kerja nomor 35 bahwa untuk mewujudkan Asta Cita ke-4 maka perlu menggandeng perusahaan swasta bermitra dengan BUMN untuk membuka program beasiswa dan magang bagi lulusan di perguruan tinggi. Disisi lain dalam Asta Cita ke-4 tentang Peningkatan sumberdaya manusia maka diperlukan peningkatan kerja sama antar lembaga pendidikan, pemerintah, dan pihak industri guna meningkatkan pemanfaatan digital dan teknologi.

Deretan cita-cita tersebut nampaknya hanya akan menjadi fatamorgana belaka melihat dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang sangat problematik, khususnya pada bidang pendidikan. Kebijakan yang paling kotroversial adalah pemangkasan Anggaran pada lembaga pendidikan hingga pemotongan dana riset. Kebijakan pemangkasan anggaran ini merupakan instruksi langsung dari 

Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Edaran nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani Indrawati pada 24 Januari 2025. 

Hal ini, tentu saja sangat tidak sejalan dengan program kerja yang termaktub dalam Asta Cita ke-4 Prabowo Gibran yang katanya akan meningkatkan dana riset dan inovasi sehingga dapat mencapai 1.5 – 2.0% dari PDB dalam 5 tahun. Ditambah lagi baru-baru ini Indonesia dibuat panik dengan arah kebijakan Kementrian Keuangan di tahun 2026. Salah satunya pada kebijakan BPP 2026 tidak memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan yang merupakan pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Hal ini sangat disayangkan karena kebijakan tersebut bukan hanya bertolak belakang dengan Asta Cita Prabowo Gibran, tetapi juga Menghianati amanat Undang-Undang Dasar 1945.Disisi lain, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Revisi UU Minerba itu menjadi usulan inisiatif DPR. Terdapat 4 poin tambahan yang dimasukan dalam revisi UU Minerba tersebut yang salah satu diantaranya adalah Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi. 

Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan alasan DPR memasukkan perguruan tinggi sebagai penerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah untuk membiayai dana riset. Sedangkan anggota Baleg, Bambang Haryadi, menjelaskan pemberian WIUPK kepada perguruan tinggi ditujukan agar dapat mengurangi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang merupakan dana kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa setiap semester. Melihat berbagai alasan yang didalilkan sehingga dimasukannya point Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi tersebut, menunjukkan suatu benang merah dimana bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan anggaran atas dana pendidikan akibat dampak pemangkasan anggaran. 

Hal tersebut sangat lucu, melihat pemerintah seolah-olah memberikan solusi terhadap krisis anggaran pada dunia pendidikan, padahal pemerintah sendirilah yang membuat kekacauan merajalela. Seperti ungkapan Harry Browne, bahwa Pemerintah pandai dalam satu hal: ia tahu cara mematahkan kaki Anda, lalu membarikan tongkat dan berkata “Lihat kalau bukan karna pemerintah Anda tdak akan bisa berjalan”. 

Kebijakan pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi sangat bertentangan dengan Asta Cita Prabowo yang katanya akan meningkatkan kerja sama antar lembaga pendidikan, pemerintah, dan pihak industri guna meningkatkan pemanfaatan digital dan teknologi. Alih-alih Perguruan Tinggi menjadi Mitra Pemerintah maupun Pihak Industri dalam pemanfaatan digital dan teknologi, Pemerintah malah memberikan IUP Kepada Perguruan Tinggi. Kalau kebijakannya demikian, lantas apa yang disebut dengan kerjasama dan menjadi mitra? Apakah kerjasama dalam memperburuk kondisi Pertambangan saat ini? 

Skeptis terhadap Perguruan Tinggi dalam mengelola tambang merupakan hal yang wajar-wajar saja dan sangat masuk akal, mengingat Perguruan Tinggi pernah gagal dalam mengelola Konsesi Hutan di Era Orde Baru. Apalagi sektor pertambangan merupakan industri yang sangat padat modal dan berbasis risiko.

Menurut Zulfatun Mahmudah seorang Akademisi sekaligus pakar pertambangan menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga aspek penting yang perlu diperhatikan dalam mengelola tambang. Tiga aspek tersebut adalah kemampuan finansial, kapasitas operional penambangan, dan tantangan sosial dan lingkungan. Dari ketiga aspek tersebut, tidak ada satupun yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi. Khawatirnya adalah kebijakan ini hanya akan merusak integritas kampus dan merobek esensi pendidikan itu sendiri.Lagi pula tidak ada kaitannya antara urgensi direvisinya UU Minerba dengan diselipkannya Kampus untuk kelola Tambang.Jika ditelaah, pintu masuk sehingga Revisi UU Minerba ini bisa dilakukan karena UU Minerba bersifat kumulatif terbuka sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-XIX/2021. Oleh karena itu salah satu alasan dibalik revisi UU Minerba adalah untuk menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berdasarkan putusan MK tersebut, terdapat 5 poin revisi itu yakni Pasal 17 A, 22 A, 31 A, 169 A, dan 172 B. Dari ke 5 pasal tersebut tidak ada sama sekali yang berkaitan dengan Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi. Anehnya adalah gagasan terkait pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi tersebut tiba-tiba saja diselipkan oleh DPR-RI pada usulan Pasal 51A yang berbunyi “WIUP Mineral Logam dapat diberikan kepada Perguruan Tinggi dengan cara prioritas”.

“Ini kan jadi aneh, tadi katanya revisi minerba dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan MK. Lah ini kok tiba-tiba muncul soal kampus kelola tambang?” 

Munculnya wacana Perguruan Tinggi kelola tambang yang sangat tiba-tiba tersebut, menjadi kekhawatiran tersendiri. Bisa jadi kebijakan tersebut merupakan akal-akalan untuk meluluskan pemberian izin tambang kepada kelompok kelompok tertentu dengan dalih pemberdayaan. Bisa jadi pula kebijakan tersebut menjadikan Perguruan Tinggi hanya sebatas jembatan atau perantara bagi kepentingan elite. Disisi lain, pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi jika ditinjau dari segi filosofis sama sekali tidak menciptakan solusi untuk pembiayan operional perguruan tinggi, baik untuk riset maupun pengurangan biaya UKT. Hal ini dikarenakan pada usulan Pasal 51A terdapat poin yang berbunyi bahwa, “Pemberian WIUP untuk Perguruan Tinggi harus mempertimbangkan sejumlah aspek, salah satunya memenuhi standard minimal akreditasi B”. Artinya kebijakan ini bukan malah menjadi solusi, tetapi malah menciptakan kesenjangan antar Perguruan Tinggi di Indonesia, karena tidak semua Perguruan Tinggi memiliki kesempatan yang sama untuk ambil andil dalam pengelolaan tambang.

Oleh karena itu, maka dapat dikatan bahwa Kebijakan yang diambil pemerintah saat ini sangat tidak Rasional ditinjau dari segi manapun. Pemerintah seharusnya mengambil kebijakan-kebijakan yang dapat menjadi solusi bagi persoalan bangsa hari ini, dan tentu saja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Misalnya.

 Alih-alih diberikan izin untuk kelola tambang, lebih baik kampus diberikan saham minoritas dari perusahaan tambang, atau Perguruan Tinggi bisa menjadi mitra perusahaan pertambangan. Selain itu, pemerintah juga bisa membuat kebijakan untuk memaksimalkan penerimaan Royalti dan maksimalisasi penerapan CSR Pertambangan, serta Perguruan Tinggidiberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan. Dengan demikian, maka akan sangat meringankan beban ukt bahkan menjadi modal besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Yang paling utama, Kegiatan Akademik bisa berjalan dengan baik tanpa khawatir akan kekurangan anggaran dan beban biaya operasional, sehingga bisa lebih fokus untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Yang paling penting, hal ini akan sangat sejalan dengan Asta Cita Prabowo Gibran, dan tentunya sesuai amanat UUD 1945 (Pasal 33 Ayat 3) bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dan tentu saja termasuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

 

"Setiap opini dikanal ini menjadi tanggungjawab penulis". Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang."

Tags :