KALEDUPA,TEROPONGSULTRA - Kepala Desa Sandi kalidupa selatan Kab. Wakatobi di adukan oleh masyarakatya ke polres wakatobi. masyarakat menduga, pusnafir (kades) telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran ADD & DD tahun anggaran (TA) 2017 - 2018.
Masyarakat menilai, pembangunan pafling block dan pengadaan pasir tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). sementara, dalam pertanggungjawaban, jenis pasir yang di tulis adalah pasir urung, namun realitanya pasir putih pantai yang dibuktiian dengan dokumentasi pekerjaan.
Berdasarkan Aduan masyarakat tersebut, salah satu LSM Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI) Perwakilan DPD sultra langsung mengajukan laporanpus resmi ke Polres Wakatobi selasa, 31 mei 2018 dan di tembuskan Ke POLDA Sultra Rabu 6 Juni 2018.
Menurut Herman, yang juga pengurus DPD LAI Sultra, tembusan Aduan Dugaan tindak pidana korupsi atas penyalah gunaan wewenang yang dilakukan Pusnafir (sapaan akrab kades desa sandi) telah kuat.
Lanjut herman, kepolisian sejatinya segera mungkin melakukan penahanan atas indikasi tindak pidana korupsi pada pengadaan mesin pompa air listrik yang harganya mencapai 20 juta. karna Menurutnya, harga tersebut sangat tidak sesuai dengan kondisi barang.
"Kalau hanya mesin seperti itu, harga di pasaran hanya sampai di angka 10 juta saja" bebernya saat di temui di salah satu warung kopi di kota kendari, Kamis/06/06.
Selain itu, pengadaan mesin genset yang harusnya hanya menghabiskan anggaran sampai 3 jutaan namun dalam laporan pertanggung jawaban tertulis angka limajuta rupiah.
"Pokoknya, hampir semua pengadaan yang saya liat itu, berpotensi mark up"
Herman juga membeberkan dugaan indikasi korupsi kades tersebut mencapai Rp 109.802.450, Belum lagi termasuk indikasi pungutan liar yang kerap ia lakukan. " indikasi pungli itu cukup besar, kalau kami akumulasikan mencapai Rp 443.800.000,terangnya
Di samping itu, adanya indikasi dugaan pemalsuan tandatangan hal ini atas pengakuam tasriman mantan dusun wande-wande yang saat itu mengetahui adanya pengambilan gaji. dan ini, di buktikan dengan adanya tanda tangan pada surat tanda pengambilan gaji. sementara itu, enurut tasriman, semenjak tahun 2017 bulan 8 dirinya tidak lagi mengambil honor, namun ada yang bertanda tangan atas namanya
Selaku tim advokasi, herman sangat menyayangkan tindakan kepala desa tersebut. Ia berharap, agar pihak kepolisian daerah sultra terus memantau proses penyelidikan pihak polres wakatobi, agar persoalan ini dapat terselesaikan secepatnya.
Untuk di ketahui, pusnafir juga secara diam diam, telah mengangkat istrinya sebagai sekretaris desa menggantikan Ucelin (35). tanpa memperhatiakn aturan yang telah di tetapkan.
Sementara, peraturan Menteri dalam Negeri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Perangkat desa" Dalam peraturan itu jelas tertulis bahwa perangkat desa tidak bisa di berhentikan dibawa usia 60 tahun. Meski usia telah mencukupi usia 60 tahunpun, perangkat desa juga tidak serta merta di berhentikan begitu saja, tapi harus menyelesaikan masa jabatanya terlebih dahulu " tutupnya
Laporan : Bram
Tags :
