JAKARTA, TEROPONGSULTRA. ID - Komisi pemberantasan korupsi (Kpk) hari ini kamis 1/3/18 resmi menetapkan 4 orang tersangka. Mereka yang di tetapkan sebagai tersangka yakni Asrun, Adriatma Dwi putra, hasmun dan Fatma.
Wakil ketua Kpk Basaria Panjaitan, melalalui siaran pers , mengatakan KPK meningkatkan status perkara penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka yaitu 1, yang diduga sebagai pemberi adalah HAS yang merupakan direktur utama PT SBN kemudian sebagai penerima adalah ADP yang juga walikota kendari priode 2017-2022 kemudian ASR swasta yang juga calon Gub sultra yang merupakan ayah dari ADP, kemudian yang ketiga FF adalah mantan kepala BPKAD Kendari.
Pasal yang disangkakan kepada pihak pemberi dalam hal ini HAS, di sangkakan dengan pasal 5 ayat1 hurup a, atau hurup b atau pasal 13 uu no 31 1999 sebagai mana di ubah dengan uu No 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan sebagai pihak yang di duga menerima adalah ADP, ASR, FF mereka juga disangkakan melangar pasal 11 atau pasal 12 hurup a atau hurup b UU No 31 tahun 1999 tentang pembrantasan pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan uu No 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1ke 1 KUHP.
Di ketaui, bahwa dugaan pemberian atau penerimaan hadiah atau janji totalnya 2,8 M.1,5 M diantaranya di lakukan pengambilan dari Bank pada 26 pebruari 2018 dan kemudian ditambakan 1,3 M yang berasal dari kas PT SBN
Dari rangkaian peroses tangkap tangan yang lakukan oleh KPK, uang tersebut suda di bawah dan di duga suda di gunakan sehingga bukti bukti yang diamankan diantaranya pertama buku tabungan yang menunjukan penarikan uang 1,5 M yang kedua STNK dan kunci mobil yang kami duga mobil tersebut di gunakan sebagai sarana kejahatan untuk membawa sejumlah uang tersebut.
Laporan : Mike Andi
