Soal "Sengketa Sultra Tower", Pemprov-Bank Sultra Disebut Rebut Hak Kaum Tertindas  

Posted on 09 January 2018 13:15 | Oleh Teropong | Viewer 1521

Kendari, TeropongSultra-Usai mendampingi pihak penggugat dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (8/1/2018), tim kuasa hukum Margareth selaku penggugat menyimpulkan bahwa pihak tergugat, yakni Bank Sultra dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dianggap merebut hak atas tanah yang telah ditempati pengugat sejak Tahun 2006.

Tanah tersebut, menurut tim kuasa hukum Margareth, Azwar dan Khalid Usmand, sebelumnya diberikan kepada Margareth, oleh pihak Pemprov Sultra setelah direlokasi dari kawasan Eks MTQ 2015 silam. Anehnya, beberapa Tahun kemudian, Bank Sultra secara mengejutkan melayangkan somasi kepada Margareth, dengan menyertakan SK dari Direktur.

"Parahnya lagi, setelah melayangkan somasi, pihak tergugat 1 (Bank Sultra) menggusur lahan Margareth secara sepihak. Surat somasi kami anggap kekuatan hukumnya tidak mengikat, pihak Pemprov Sultra juga seolah-olah tidak tahu-menahu tentang hal ini, padahal jelas-jelas Bank Sultra mengklaim memiliki hak pakai dari Pemerintah Provinsi ini, disini kami kemudian menganggap ada permainan disini, Pemprov-Bank Sultra juga kami anggap sudah merebut hak kaum tertindas," ungkap Azwar, kepada Media ini, Selasa (9/1/2018).

Karena itu, Pemprov Sultra, menurut Khalid, juga harus bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami oleh Istri Purnawirawan TNI tersebut. Sebab, menurutnya, Margareth mengaku bahwa sebelumnya telah menemui pihak Pemprov Sultra terkait jaminan keamanan Tanahnya pasca proses tukarguling. Pihak Pemprov Sultra pun saat itu menurutnya telah memberikan jaminan atas aduan Margaret tersebut, meski tanpa pernyataan hitam diatas putih.

"Pada saat itu klien kami (Margareth) sudah menemui pihak Pemprov Sultra, dan pada saat itu sudah ada perjanjian tidak tertulis dengan keyakinan tetap mempercayakan asetnya kepada pihak tergugat 2 (Pemprov Sultra). Yang diyakini saat ini oleh klien kami adalah bukti penguasaan fisik. Karena usai mengajukan pengurusan berkas tanah, sang Suami sekarat hingga meninggal dunia, hak-hak klien kami ini yang kami tetap perjuangkan saat ini," urai Khalid.

 

Laporan: Dika

Editor: Alf

Tags :