KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan wewenang di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka. Kedua tersangka tersebut yakni RM selaku pihak swasta perantara pengurusan RKAB PT. AM, dan AT yang merupakan Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI.
Asipdus Kejati Sultra, Aditya Aelman Ali yang didampingi Asisten bidang intelijen (Asintel) Kejati Sultra Muh Ilham SH MH dalam keterangan resminya menyampaikan, penetapan RM dan AT sebagai tersangka didasarkan pada peran keduanya dalam proses pengurusan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 milik PT. AM.
“Tersangka RM diminta oleh tersangka MM untuk mengurus dokumen RKAB PT. AM tahun 2023. Dalam proses tersebut, RM menerima uang miliaran rupiah dari MM yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada tersangka AT,” jelas Aditya, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka AT yang saat itu bertugas sebagai anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM di Sultra, menerima permintaan dari RM untuk membuatkan dokumen RKAB PT. AM yang isinya seolah-olah PT. AM telah melakukan kegiatan penambangan pada 2022. Dokumen fiktif itu kemudian disetujui Kementerian ESDM RI.
“Dokumen kuota RKAB PT. AM tahun 2023 tersebut dijual oleh tersangka MM kepada para trader dengan harga 5 hingga 6 dolar AS per metrik ton. Atas jasanya, tersangka AT menerima uang ratusan juta rupiah dari RM baik secara tunai maupun transfer,” kata dia
Dokumen RKAB tersebut selanjutnya digunakan untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari eks wilayah IUP PT. PCM yang sudah tidak aktif dengan menggunakan fasilitas jetty PT. KMR. Total penjualan ore nikel yang dilakukan mencapai kurang lebih 480 ribu ton.
“Atas penjualan ore nikel itu, berdasarkan perhitungan Auditor BPKP Perwakilan Sultra, negara mengalami kerugian sebesar Rp233 miliar,” tegas dia
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi sembilan orang. Mereka adalah ES dan HH dari PT. PCM, MM, MLY, dan PD dari PT. AM, RM dan HP sebagai perantara PT. AM, AT dari Binwas Kementerian ESDM, serta SPI selaku Kepala KSOP Kolaka.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing. RM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait penyertaan.
Sementara AT disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 12B, serta Pasal 18 UU Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001, beserta pasal-pasal penyertaan dalam KUHP.
“Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang turut terlibat,” pungkas Aspidsus Kejati Sultra.
Tags :
