Sidang Penipuan Investasi Munculkan Fakta Baru Korban Sebut Keterlibatan Orang Tua Pelaku

Posted on 08 December 2023 23:11 | Oleh Teropongsultra | Viewer 702

Kendari – Kasus penipuan dengan modus investasi kini menemui babak baru setelah para korban dalam persidangan membeberkan adanya keterlibatan orang tua pelaku 

“Saya berani menginvestasikan uang kepada Nurfaidah ini karena diyakinkan oleh orang tuanya yang katanya siap bertanggung jawab jika bermasalah," kata Anggraeni kepada Majelis Hakim PN Kendari.Kamis (7/12/2023).

Tidak hanya Anggraeni, tiga orang saksi lainnya bernama Eka Pebriana, inisial R dan N juga membeberkan hal yang sama. Mereka juga menegaskan bahwa ada aliran dana yang masuk ke rekening kedua orang tua pelaku dan alat bukti terkait itu telah mereka kantongi.

Dalam persidangan, korban bernama Anggraeni (25) hadir didampingi oleh kuasa hukumnya dan tiga orang saksi lainnya yang juga menjadi korban penipuan masing-masing bernama Eka Pebriana (24), serta dua orang wanita berinisial R dan N.

Sementara itu, pelaku penipuan Nurfaidah juga hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.

Saat sidang berlangsung, mereka mengungkapkan sejumlah fakta-fakta persidangan di mana orang tua pelaku Nurfaidah alias Dede yang berinisial A (ayah) dan R (ibu) diduga terlibat kongkalikong dalam penggelapan dana ratusan juta tersebut.

Sidang perdana kasus penipuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah warga lainnya yang mengaku menjadi korban penipuan dari pelaku Nurfaidah alias Dede, salah satunya adalah berinisial EL.

EL mengaku, berencana ingin memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim PN Kendari terkait keterlibatan orang tua pelaku, tetapi karena sudah ada banyak korban yang menjadi saksi, ia memilih memantau dari luar sidang saja.

Dia juga mengaku, ia pernah bertemu langsung dengan ibu pelaku. Saat itu, ia diinstruksikan oleh Nurfaidah untuk mengambil uang hasil investasi itu di kediaman orang tua pelaku yang ada di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

“Saya ketemu mamanya. Saya ambil uang hasil investasi, mamanya Dede yang kasikan saya. Ada semua bukti chat dan foto- foto,” tuturnya.

Kuasa hukum korban penipuan, Andre Darmawan menegaskan, dengan sejumlah alat bukti yang telah diberikan oleh para korban termasuk keterangan saksi sekaligus korban, ia berharap agar Majelis Hakim PN Kendari bisa menelaah kasus tersebut lebih jauh dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya.

“Tidak hanya pelaku Dede saja, tapi keterlibatan orang tua pelaku harus diusut tuntas sebab kasus penipuan modus investasi ini bisa saja terencana dan terstruktur,” tandasnya  (***)

Tags :