KENDARI, TeropongSultra.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap III tahun 2011 lalu, oleh terdakwa Gina Lolo selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Konut, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu (17/1/2018).
Dalam perkara tersebut, sidang yang dipimpin langsung Majelis Hakim Andry Wahyudi SH MH beserta dua Hakim Anggotanya Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH. Dihari juga oleh JPU Kejari Konawe dan Kuasa Hukum terdakwa.
Dipersidangan JPU Kejari Konawe Iwan Sofyan SH, menjelaskan bahwa dari tiga saksi yang rencana dihadirkannya itu, hanya satu yang memenuhi panggilan sebagai saksi terkait dengan perkara yang menimpa terdakwa Gina Lolo.
" Jadi yang mulia, sebenarnya ada tiga saksi yang rencanannya hadir hari ini. Akan tetapi cuman satu yang datang yakni ibu Miswatin, dia itu merupakan bendahara pengeluaran di Setda bagian umum Konut, "ungkapnya.
Setelah mendengarkan peryataan JPU, Majelis Hakim pun mempersilahkan saksi duduk dikursi sidang, untuk kemudian memberikan keterangan yang benar terkait kasus yang menimpa terdakwa Kuasa BUD Konut tahun 2015 lalu .
" Sebelum sidang dimulai saksi kita ambil sumpahnya dulu, supaya saksi bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, "kata Andry Wahyudi SH
Dalam agenda sidang berikutnya, Jaksa bakal menghadirkan empat saksi yang jug merupakan tersangka dalam kasus tersebut, merekea diantaranya Cakunda, Asmara, Syamsul Mustakim, dan Ahmad Yani Simarata.
Untuk diketahui, adapun jumlah kerugian Negara dalam kasus tersebut, terbilang sangat besar mencapai Rp 2,3 Milyar. Hal itu sesuai dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.
Laporan : Andi Fahrul
Editor : Kevin
Tags :
