KENDARI, TeropongSultra.com - PT Wanagon dan PT Sriwijaya bernasib sama dengan PT Mugni Energi Bumi, Ketiga perusahaan tersebut telah di cabut izin Clear and Clean (CnC) nya oleh Pemerintah pusat melalui Dirjen Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga Wanagon dan Sriwijaya sudah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun
Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Makkawaru melalui Kepala Bidang Minerba, Hasbullah. Bahwa aktivitas kedua perusahaan tersebut telah dihentikan.
" Kita sudah hentikan PT Wanagon dan PT Sriwijaya, penghentian itu kita lakukan atas laporan yang masuk ke ESDM, setelah mendapat laporan resmi, kita lalu turun melakukan peninjaun setelah itu menghentikan aktivitas ke dua perusahaan itu, "ucapnya
Lanjut, Hasbullah bahwa apabila PT Wanagon dan PT Sriwijaya tetap melakukan aktivitas penambangan nikel maka itu dapat di kategorikan melanggar hukum.
" Sampai saat ini penghentian kedua perusahaan itu masih berlaku, jadi tidak boleh ada kegiatan apapun oleh keduanya, "bebernya
Untuk diketahui, PT Mugni Energi Bumi, PT Wanagon serta PT Sriwijaya merupakan perusahaan yang IUP nya tumpang tindih dengan IUP milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Akan tetapi Antam sendiri telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) pada 2014 lalu. Meski demikian ketiganya masih saja melakukan aktivitas di lahan Antam. Sehingga ketiganya pun melakukan pelanggaran hukum, melanggar putusan MA dan melanggar kebijakan ESDM yang telah mencabut CnC ketiga perusahaan itu.
Laporan : Nairani
Editor : Kevin
Tags :
