Polda Sultra Gagalkan Pengiriman Shabu ke Muna dari Seorang Ibu Rumah Tangga

Posted on 05 September 2019 14:15 | Oleh Teropong | Viewer 1052

KENDARI, (TEROPONG SULTRA- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menggagalkan upaya seorang ibu rumah tangga berinisial ML yang hendak mengirimkan narkoba jenis shabu seberat 60 gram ke Kabupaten Muna.


Wanita yang beralamat di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari ini diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Rabu 14 Agustus 2019 lalu.


Dari tangan tersangka, Polda Sultra ikut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP Samsung warna hitam, satu unit timbangan digital, satu lembar ATM BCA dan uang tunai senilai Rp1,5 juta.


Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries menjelaskan ML ditangkap di Jalan Ir. Sukarno, Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Saat itu tersangka ML hendak mengirimkan barang haramnya ke Raha, Kabupaten Muna. Dimana barang tersebut telah dikemas dalam satu paket dengan berat 60 gram.


"Setelah kita amankan tersangkanya, kemudian tim melakukan pengembangan kerumahnya. Disana kita temukan lagi narkoba jenis shabu seberat 794 gram," kata AKBP La Ode Aries di Mapolda Sultra, Kamis (05/09/2019).

Menurut AKBP La Ode Aries, tersangka ML memiliki peran sebagai gudang dan tukang tempel (istilah dalam narkoba). Perwira dua bunga melati ini mengungkapkan ML dikoordinir oleh seorang narapidana di Lapas Kendari.

"Sumbernya dari siapa kami belum bisa sampaikan, karena masih ada tindak lanjut. Yang jelas tersangka ML dikendalikan oleh napi di Lapas Kendari," katanya.

Sementara itu, tersangka ML mengaku telah beberapa kali mengirim barang haram tersebut ke luar daerah.

"Sudah lima kali saya mengirim. Selalu ada yang datang ambil karena kita pakai sistem tempel," ucapa ML.


Akibat perbuatannya tersangka ML dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan pidana seumur hidup atau pidana mati. (N_RZ)

 

Tags :