Polda Sultra Ambil alih Kasus Pembunuhan Anak di Wakatobi Pelaku Lolos Jadi Anggota DPRD

Posted on 11 September 2025 19:09 | Oleh Teropongsultra | Viewer 91

KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan perkembangan penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada 2014.

Dalam kasus ini, dua pelaku sudah menjalani hukuman, sementara satu tersangka lain sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kini resmi menangani perkara tersebut, termasuk keberadaan DPO yang diketahui sempat lolos menjadi anggota DPRD karena berhasil mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengungkapkan bahwa pihak pengawas internal kepolisian telah melakukan audit atas penanganan perkara di Polres Wakatobi. Hasilnya, ada dua rekomendasi yang dikeluarkan.

“Pertama, penanganan perkara selanjutnya ditarik ke Ditreskrimum Polda Sultra. Kedua, menjatuhkan sanksi kepada petugas Pelayanan Administrasi (Yanmin) Satuan Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat menerbitkan SKCK bagi tersangka yang berstatus DPO,” jelas Iis kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, sanksi tegas telah dijatuhkan kepada petugas yang terbukti lalai. “Sanksi yang diberikan berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama tiga tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,” tegasnya.

Terkait perkembangan penanganan DPO, Iis menyebut penyidik Ditreskrimum telah melayangkan surat pemanggilan pertama, namun tersangka tidak hadir dengan alasan kendala transportasi laut.

“Penyidik sudah melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan minggu depan. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Tags :