KENDARI, (TEROPONGSULTRA) Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara akhirnya resmi menahan Kepala KUPP kelas III Kolaka, setelah sebelumnya di tetapkan sebagai tersangka
Kepala KUPP Kolaka SPI, ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kolaka Utara Prov Sulawesi tenggara (Sultra)
Pantauan media ini, sebelum digelandang masuk ke mobil tahanan kepala KUPP Kolaka sempat mengatakan dirinya tidak melakukan hal yang di tuduhkan
"Kebenaran hanya milik Allah sampai hari ini saya merasa belum bersalah atas tugas dan tanggung jawab saya," ungkapnya
Sementara itu KasiPenkum Kejati Sultra Dody SH saat ditemui diruangan kerjanya, mengatakan Penyidik dalam menetapkan tersangka tentu sudah melalui pendalaman, pembuktian. dan dari hasil penyidikan tersebut maka penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka
"Kalau tersangka menyatakan diri tidak melakukan atau tidak merasa bersalah, kami dari Kejati Sultra tentunya sesuai keyakinan dan alat bukti," jelas Dody SH selasa 6 mei 2025
Dody juga menambahkan tersangka SPI, ditahan di rutan Kendari hingga 20 hari kedepan (Red)
Tags :
