OTT kali ini, terkait pengurusan dokumen pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik SF.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi awak media (30/11/2018) membenarkan kejadian tersebut dan kini pihaknya (polda riau) telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Ya betul Pelaku dengan barang bukti uang sebanyak Rp 33 jt saat ini telah diamankan
Kronologis kejadian bermula saat adanya informasi dari warga akan adanya pertemuan antara SF dan oknum lurah di mana dalam pertemuan tersebut hendak membicarakan pengurusan Dokumen surat keterangan ganti rugi (SKGR) milik SF
Laporan pun langsung ditindaklanjuti oleh Sub Direktorat I Ditreskrimsus Polda Riau dengan mengatur upaya OTT.
Pelapor dan pelaku selanjutnya bertemu di Cafe Jakarta Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pertemuan tersebut dengan maksud memberikan uang yang diminta oknum lurah Sidomulyo Barat.
“Setelah melakukan pengintaian, tersangka ditangkap ketika menerima uang,” ujar Kabid Humas Polda Riau.
Tidak hanya sampai di situ, polisi juga melakukan pengembangan, dan terungkap bahwa sebelumnya tersangka juga sempat memeras seorang warga lainnya dengan nominal uang lebih besar, mencapai Rp 23 juta.
Akibat perbuatanya, oknum Lurah, RM SE (37 Th) terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).” pungkas Kabid Humas Polda Riau. (Hasbi )
