Oknum Dosen Pelaku Penganiaya Akhirnya di Sidang

Posted on 04 February 2022 14:51 | Oleh Teropongsultra | Viewer 712

TEROPONGSULTRA -- Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum dosen perguruan tinggi swasta (PTS) terhadap "AP" salah satu mahasiswa PTN di Makassar yang beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan akhirnya menemui titik terang 

Setelah pelaku yang berinisial "AM" pada Kamis kemarin di sidangkan di pengadilan Negeri Makassar 3/2/22

Kuasa hukum AP, Hasbullah, SH, MH dari LKBH Universitas Sawerigading mengatakan bahwa persidangan oknum dosen tersebut dinyatakan putus pada kamis 3 Pebruari 2022 

Dalam persidangan, lanjut Hasbullah, SH, MH bahwa hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menvonis "AM" karena terbukti secara sah telah melakukan tindak penganiayaan dan di jatuhi putusan penjara 2 bulan dengan masa percobaan 10 bulan, ujar Kuasa Hukum AP.

Lebih lanjut Hasbullah menjelaskan selaku kuasa hukum AP dan PN, timnya tidak berhenti sampai disini. Sebab menurutnya masih ada rangkaian berberapa peristiwa yang terjadi sehingga, ia juga sudah melaporkan oknum AM tentang penggunaan senjata tajam dan proses hukumnya sekarang tengah berjalan.

Proses laporan AP terhadap oknum Dosen tersebut, termasuk kami pun sebenarnya kaget juga sebab semalam sekitar pukul 22:00 dapat informasi oleh klien kami dan hari ini di panggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar", jelas Hasbullah.

Sementara terpidana oknum dosen "AM" yang hendak di konfirmasi menolak dengan mengatakan mohon maaf, jangan. (*)

Tags :