TEROPONGSULTRA - Dugaan pungutan liar (PUNGLI) yang terjadi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat ini, segera akan di laporkan ke aparat penegak hukum
Hal tersebut di sampaikan oleh Gubernur DPW LSM Lira Sultra Irwan Suddin saat di temui di salah satu kedai kopi di kota Kendari.
Menurut Irwan, perbuatan pungutan liar atau "Pungli" yang di duga terjadi di UPP kelas III Lapuko tentunya tidak bisa untuk di biarkan berlarut larut hal ini harus segera di laporkan, ke penegak hukum" jelas dia kepada wartawan Selasa 8 Februari 2022
Apalagi lanjutnya aturan hukumnya sangat jelas persoalan pungutan liar, terdapat pada Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di mana, dalam pasal tersebut berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Lebih lanjut ia mengatakan terkait adanya dugaan pungutan liar tersebut, dalam waktu dekat ini lembaga swadaya masyarakat lumbung informasi rakyat (DPW LSM LIRA) akan secara resmi melayang surat ke kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara
"Insallah beberapa hari lagi secara kelembagaan, kami akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum apalagi bukti transferan dan rekaman pengakuan dari agen telah kami miliki," tutup dia
Laporan : TIM
Tags :
