Kuasa Hukum Tersangka Apoteker Bakal Pra Peradilankan Polda Sultra

Posted on 27 September 2017 04:03 | Oleh Teropongsultra | Viewer 1809

 

Kuasa Hukum Tersangka Apoteker Bakal Pra Peradilankan Polda Sultra

 

KENDARI, TEROPONGSULTRA.ID - Pihak kuasa hukum apoteker berinisial WYKA (34) dan asisten apoteker, AM (19) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran obat-obatan terlarang di Kota Kendari oleh Polda Sultra, akan melakukan gugatan pra peradilan dalam waktu dekat.

"Kemungkinan besar kami akan mengajukan upaya hukum pra peradilan terkait penetapan tersangka klien kami oleh Polda Sultra. Kami menganggap penetapan tersangka itu tidak sah, penggeledahan juga tidak sah dan penahanan yang tidak sah," jelas Pengacara Apoteker, Fatahillah SH kepada wartawan, Senin (25/9).

Dia menjelaskan, yang menjadi poin  penting dilakukannya pra peradilan adalah soal penetapan tersangka, penggeledahan yang dilakukan Polda, pemeriksaan dan penahanan.

Soal penetapan tersangka, lanjut Fatahillah, klienya di tangkap pada tanggal 13 September 2017 dan diperiksa tanggal 14 September 2017. Kata dia, pada saat pemeriksaan awal kliennya sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam keputusan MK bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu minimal ada 2 alat bukti disertai pemeriksaan calon tersangka.

"Persoalanya klien kami saat pemeriksaan awal itu langsung diperiksa sebagai tersangka bukan calon tersangka. Ini menyalahi prosedur," katanya.

Kemudian soal penggeledahan, Fatahilliah menjelaskan pada saat penggeledahan yang dilakukan Polda tidak disaksikan pemeritah setempat seperti RT dan RW.

"Jadi kami anggap tindakan ini adalah tindakan sewenang-wenang," 

Termasuk penahanan, penahanan yang dilakukan penyidik minimal harus disertai 2 alat bukti. "Jadi dua alat bukti ini apa yang mereka kantongi," kata dia.

Untuk penjelasan lebih lengkap, Fatahillah mengatakan nanti setelah pihaknya siap melakukan pra peradilan.

"Jadi kami sedang mengumpulkan bahan-bahan dan bukti-bukti untuk diajukan sebagai bahan mengajukan pra peradila," tutupnya.

 

Laporan : WAA

Tags :