Korupsi di Wiup PT Antam Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka TPPU

Posted on 24 July 2024 18:34 | Oleh Teropongsultra | Viewer 364

KENDARI,(TEROPONGSULTRA) Penyidik Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara (Kejati) Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu 24 Juli 2024 

Kepala kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara Hendro Dewanto SH Melalui Kasipenkum Kejati Sultra Dody SH membenarkan Ikhwal penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) 

Kata Dody, Kedua tersangka yang ditetapkan yakni GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining serta WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM)

"GAS di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024 Sedangkan WAS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024," jelas Dody 

Dody juga mengungkapkan Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari Tindak Pidana asal yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam, TBk di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara

" GAS dan WAS, diduga telah menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," tambah Dody 

Terhadap kedua tandas Dody disangkakan pasal 3 atau pasal 4 UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags :